Find Us On Social Media :

Hal Ganjil Seputar Putusan MK Terkait Batasan Usia Capres-cawapres: Mulai Tanda Tangan Hingga Dugaan Anwar Usman Bohong

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 4 November 2023 | 14:22 WIB

Ada beberapa dugaan geganjilan yang terjadi di seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

Ada beberapa dugaan geganjilan yang terjadi di seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

Intisari-Online.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres masih menuai polemik hingga sekarang.

Putusan itu tak pelak mempermudah langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Di luar itu, beberapa kalangan menilai ada yang janggal dari putusan itu.

Salah satunya adalah soal dugaan Anwar Usman, Ketua MK yang notabene paman Gibran Rakabuming Raka, bohong.

Terkait polemik itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terus memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret sembilan hakim konstitusi itu.

Putusan itu mengabulkan sebagian uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena putusan itu, siapa pun walau belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Dan karena putusan itu, putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang baru berusia 36 tahun dapat maju sebagai cawapres Pemilu 2024.

Putusan ini pun menuai polemik dan dianggap memuat konflik kepentingan lantaran diketuk oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran.

Sedikitnya, ada 20 aduan yang masuk ke MK buntut putusan tersebut.

Ada yang melaporkan Anwar Usman dan memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan semua hakim konstitusi, ada pula yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.