Penulis
Berdasar UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, TNI dan Polri bisa mengisi jabatan sipil di Aparatul Sipil Negara (ASN) tertentu.
Intisari-Online.com -Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
Salinan lembaran UU yang sudah ditandantangani itu telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Jumat (3/11).
UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN itu salah satu isinya, prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (AS) tertentu.
Merujuk pada salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden itu aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi:
"Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".
Lalu dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.
Pada pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Adapun ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.
UU Nomor 20 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023.
Aturan ini terdiri dari 77 pasal.
DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Adapun jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri dilaksanakan di instansi pusat.
Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat (3) dan Ayat (4) UU ASN yang baru.
Berikut rinciannya:
TNI
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) UU ASN terbaru, setidaknya ada 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat yang dapat diisi oleh prajurit TNI, meliputi:
1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara;
2. Pertahanan negara;
3. Sekretariat militer Presiden;
4. Intelijen negara;
5 . Sandi negara;
6. Ketahanan nasional;
7. Pertahanan nasional;
8. Pencarian dan pertolongan nasional;
9. Penanggulangan narkotika nasional;
10. Penanggulangan bencana nasional;
11. Penanggulangan terorisme;
12. Peradilan militer;
13. Penuntutan tindak pidana militer; dan
14. Keamanan laut.
Polri
Sedangkan Pasal 19 Ayat (4) UU ASN, personel Polri bisa mengisi 11 pos kementerian dan lembaga di instansi pusat yang mencakup:
1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara;
2. Sekretariat militer Presiden;
3. Intelijen negara;
4. Sandi negara;
5. Ketahanan nasional;
6. Pencarian dan pertolongan nasional;
7. Penanggulangan narkotika nasional;
8. Penanggulangan bencana nasional;
9. Penanggulangan terorisme;
10. Pemberantasan korupsi; dan
11. Keamanan laut.