Find Us On Social Media :

E-KTP-nya Disalahgunakan Orang Tak Dikenal, Wanita Di Semarang Ditagih Pajak 3 Miliar, Langsung Lemas

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 2 November 2023 | 08:17 WIB

Seorang wanita di Semarang syok saat mendapat tagihan pajahk Rp3 miliar imbas e-KTP miliknya disalahgunakan seoserang.

"Bidang Pidsus telah menangkap dua orang yaitu inisial FRW dan HS suami istri dalam kasus dugaan pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit bank pelat merah Cabang BSD tahun 2020 sampai 2021," kata Didik kepada wartawan di kantornya. Kamis (26/10/2023).

Didik mengungkapkan, HS membobol dana bank dengan cara membuat 41 kartu kredit menggunakan identitas palsu.

Modal awal, lanjut Didik, HS menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta untuk membuka rekening.

Setelah itu, HS mengajukan permohonan membuat kartu kredit menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menyamarkan aksinya

HS dibantu oleh istrinya yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) untuk mempermudah membuka rekening dan kartu kredit.

"Kartu kredit itu kemudian diambil (saldo), lalu buka lagi atas nama orang lain lagi, dan dapat kartu kredit lagi, seterusnya dan seterusnya," ujar Didik.

Didik menambahkan, setiap kartu kredit, HS bersama FRW dapat menarik saldo mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

"Sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar. Itu (HS) menggunakan 41 KTP fiktif," kata Didik.

Setelah ditangkap, kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang untuk 20 hari ke depan.

Didik menyebut, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"(Untuk pasal pencucian uangnya) Itu masih pengembangan penyidik. Sementara pakai pasal 2," tandas Didik.

Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (26/10/2023) mengatakan, pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku karena sering berpindah-pindah untuk bersembunyi.

Pertimbangan lain lanjut Ricky, para pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kejahatan tersebut.

"Bahkan pihak bank juga tidak tahu keberadaan FRW ini," ujar dia.

Tanggapan BRI

Nazaruddin, Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3 mengatakan, terkait dengan tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh mantan pekerja BRI tersebut, bahwa kasus tersebut merupakan laporan dari BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai atas hasil audit internal yang melibatkan oknum pekerja BRI.

"Laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG," ujarnya, dalam siaran tertulis ke TribunJatim.com .

BRI, kata Nazaruddin menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.

Selanjutnya, BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku.

"Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai - nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," tandas Nazaruddin.