Punya Cadangan Mineral Besar, Siapa yang Menikmati Kekayaannya Indonesia?

Afif Khoirul M

Penulis

Indonesia memiliki cadangan mineral yang cukup besar, siapa yang menikmatinya?

Intisari-online.com - Indonesia adalah salah satu negara dengan cadangan mineral terbesar di dunia.

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia memiliki cadangan nikel sebesar 21 juta ton, tembaga sebesar 28 juta ton, bauksit sebesar 1,2 miliar ton, emas sebesar 3.100 ton, perak sebesar 40.000 ton, timah sebesar 800.000 ton, dan batubara sebesar 37 miliar ton.

Selain itu, Indonesia juga memiliki cadangan gas alam sebesar 104 triliun kaki kubik dan minyak bumi sebesar 3,6 miliar barel.

Kekayaan cadangan mineral Indonesia tentu saja menjadi aset berharga bagi negara ini.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah: siapa yang berhak menikmati kekayaan tersebut? Apakah pemerintah, rakyat, atau perusahaan-perusahaan tambang?

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan alam yang terkandung dalam wilayah Indonesia dan merupakan kekayaan negara yang dikuasai oleh negara.

Hal ini berarti bahwa negara memiliki hak untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan cadangan mineral dan batubara di Indonesia.

Namun, negara tidak bisa mengelola cadangan mineral dan batubara sendiri.

Negara membutuhkan bantuan dari pihak-pihak lain, seperti perusahaan-perusahaan tambang, baik swasta maupun BUMN.

Oleh karena itu, negara memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada perusahaan-perusahaan tambang yang memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan penjualan hasil tambang.

Perusahaan-perusahaan tambang yang mendapatkan IUP harus membayar sejumlah kewajiban kepada negara, seperti royalti, pajak, bea masuk, bea keluar, dividen (jika BUMN), dan lain-lain.

Baca Juga: Mengapa Indonesia Perlu Meningkatkan Investasi dan Inovasi di Sektor Pertambangan Mineral

Selain itu, perusahaan-perusahaan tambang juga harus memenuhi kewajiban-kewajiban lain, seperti melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TSL), melakukan pemberdayaan masyarakat lokal, mengutamakan tenaga kerja lokal, menggunakan produk dalam negeri, dan lain-lain.

Dengan demikian, negara mendapatkan manfaat dari cadangan mineral dan batubara melalui penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Penerimaan negara dari sektor pertambangan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan nasional di berbagai bidang, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan lain-lain.

Lalu, bagaimana dengan rakyat? Apakah rakyat juga berhak menikmati kekayaan cadangan mineral dan batubara?

Jawabannya adalah ya.

Rakyat berhak menikmati kekayaan cadangan mineral dan batubara melalui peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup. Rakyat dapat menikmati kekayaan cadangan mineral dan batubara jika:

- Penerimaan negara dari sektor pertambangan dikelola secara transparan, akuntabel, dan efisien oleh pemerintah.

- Penerimaan negara dari sektor pertambangan dialokasikan secara adil dan merata untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat di seluruh wilayah Indonesia.

- Perusahaan-perusahaan tambang menjalankan kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat.

- Rakyat mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan cadangan mineral dan batubara.

- Rakyat mendapatkan akses informasi yang lengkap dan akurat tentang pengelolaan cadangan mineral dan batubara.

- Rakyat mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran atau sengketa terkait dengan pengelolaan cadangan mineral dan batubara.

Baca Juga: Indonesia Dianggap Sebagai Surga Mineral yang Terancam Punah, Lalu Bagaimana Cara Menyelamatkannya?

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa cadangan mineral dan batubara adalah kekayaan negara yang dikuasai oleh negara, tetapi juga berhak dinikmati oleh rakyat.

Oleh karena itu, pengelolaan cadangan mineral dan batubara harus dilakukan dengan prinsip-prinsip good governance, yaitu partisipatif, transparan, akuntabel, responsif, efektif, efisien, dan berkeadilan.

Dengan begitu, cadangan mineral dan batubara dapat menjadi sumber daya yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Artikel Terkait