Find Us On Social Media :

Jawa Terbelah Dua, Ini Penjelasan Ilmiah dan Hubungannya dengan Ramalan Jayabaya

By Afif Khoirul M, Jumat, 20 Oktober 2023 | 18:30 WIB

Gunung Slamet dilihat dari puncak Gunung Pakuwaja menggunakan Lensa Zoom.

Beberapa faktor penyebabnya adalah perubahan tata guna lahan, penebangan hutan, pertambangan, pertanian, industri, perkotaan, dan rumah tangga.

Sungai-sungai di tanah Jawa bisa dibilang sebagai sumber daya alam yang terancam dan terdegradasi.

Pasar Hilang Kumandangnya

Ramalan ini bisa ditafsirkan sebagai menurunnya aktivitas ekonomi dan sosial di pasar tradisional akibat persaingan dengan pasar modern.

Pasar tradisional adalah tempat berjualan dan berbelanja yang sudah ada sejak zaman kerajaan di tanah Jawa.

Pasar tradisional memiliki nilai budaya, historis, dan lokal yang tinggi.

Namun sejak masuknya pasar modern seperti supermarket, minimarket, mall, atau online shop, pasar tradisional mulai kehilangan daya tarik dan pelanggan.

Pasar tradisional bisa dibilang sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang terpinggirkan dan tergantikan.

Bumi Makin Ciut

Ramalan ini bisa ditafsirkan sebagai meningkatnya jumlah penduduk dan menurunnya luas lahan di tanah Jawa.

Tanah Jawa adalah pulau yang paling padat penduduknya di Indonesia. Pada tahun 2020, jumlah penduduk tanah Jawa mencapai sekitar 151 juta jiwa atau 56% dari total penduduk Indonesia.

Sementara itu, luas lahan tanah Jawa hanya sekitar 132 ribu km2 atau 7% dari total luas Indonesia. Tanah Jawa bisa dibilang sebagai pulau yang superpopulasi dan supersaturasi.

Sejengkal Tanah Diberi Pajak

Ramalan ini bisa ditafsirkan sebagai adanya beban pajak yang tinggi bagi masyarakat tanah Jawa.

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh warga negara kepada negara untuk membiayai pengeluaran publik.

Pajak di Indonesia terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Salah satu pajak daerah yang berhubungan dengan tanah adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif maksimal 0,3% dari nilai jual objek pajak (NJOP).

PBB bisa dibilang sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan.