Alhamdulillah, Berkah Jelang Hari Santri, Ada BLT RP600 Ribu Siap Cair, Cara Penyalurannya Beda

Ade S

Penulis

Ilustrasi. Simak informasi tentang BLT Rp600 ribu yang akan dicairkan menjelang Hari Santri 2023.

Intisari-Online.com -Apakah Anda termasuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600 ribu?

Jika ya, Anda beruntung karena bantuan ini akan segera dicairkan menjelang Hari Santri Nasional 2023

Bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi.

Namun, ada hal yang perlu Anda ketahui sebelum menerima bantuan ini.

Cara penyaluran bantuan untuk santri kali ini berbeda dari cara sebelumnya.

Bagaimana cara penyalurannya? Apa syarat dan kriteria penerima bantuan? Bagaimana cara mengecek status penerima bantuan? Simak ulasan lengkapnya di artikel ini.

Cara penyaluran bantuan berubah

Menurut Kompas.tv, skema penyaluran bantuan BPNT yang sebelumnya menggunakan e-warong kini diubah menjadi penyaluran uang tunai melalui Himbara.

Penerima bantuan dapat mengambil uang tunai ini melalui ATM yang terkait dengan rekening mereka.

Selain itu, PT. Pos Indonesia juga ikut menyalurkan bantuan BPNT setelah KPM memenuhi syarat dan terverifikasi.

KPM dapat memilih antara mendapatkan uang tunai Rp400.000 atau beras subsidi 10 kg ditambah uang tunai Rp200.000, yang totalnya sama dengan Rp600.000.

Baca Juga: Alhamdulillah, Berdekatan dengan Hari Santri, Ada BLT Total Rp1 Juta Siap Cair untuk Pelajar Madrasah

Termasuk bansos yang akan diberikan pada bulan Oktober 2023 ini.

Langkah-langkah cek penerima bansos BPNT Oktober 2023

Berikut adalah cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima Bantuan BPNT senilai Rp600.000.

* Kunjungi website resmi cekbansos.kemensos.go.id

* Pilih lokasi sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang tertera di KTP Anda.

* Masukkan nama Anda sesuai dengan yang ada di KTP Anda.

* Verifikasi dengan memasukkan kode huruf yang ditampilkan.

* Klik 'Cari Data' untuk melihat status Anda sebagai penerima.

Kriteria penerima BPNT

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPNT, berikut ini kriterianya:

* Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng.

* Tidak mendapatkan gaji minimal UMR sebagai karyawan aktif atau pensiunan.

* Tidak bekerja sebagai pendamping sosial di program tertentu.

* Berasal dari keluarga miskin, terdata di desil bawah data kemiskinan, dan memiliki NIK serta KK yang valid dan terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: Alhamdulillah, 3 Pemilik KTP Ini Ketiban Pulung saat 5 BLT Cair, Boleh Terima 2 Sekaligus, Ini Cirinya

Artikel Terkait