Penulis
Intisari-online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 5 sudah cair sejak 1 Oktober 2023.
BLT BPNT tahap 5 ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
BLT BPNT tahap 5 ini diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Setiap KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 per bulan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023.
BLT BPNT tahap 5 ini dapat diterima melalui dua cara, yaitu melalui kartu sembako atau e-warong.
Kartu sembako adalah kartu yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di agen e-warong terdekat.
E-warong adalah warung atau toko yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyediakan bahan pangan bagi penerima BLT BPNT.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT BPNT tahap 5 atau tidak, Anda dapat mengakses link berikut ini: https://cekbansos.kemensos.go.id/
Anda hanya perlu memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK) atau nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, lalu klik tombol "Cek Bansos".
Anda akan melihat status dan detail bantuan yang Anda terima.
Jika Anda mengalami kendala dalam menerima BLT BPNT tahap 5, Anda dapat menghubungi call center Kemensos di nomor 1500299 atau melalui aplikasi LAPOR!
Baca Juga: Alhamdulillah Rezeki Anak Saleh Hingga Rp500.000, Ini BLT Oktober Khusus Anak Sekolah
Kemensos yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Anda juga dapat menghubungi Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
BLT BPNT tahap 5 ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak.
Namun, bantuan ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, agar pandemi segera berakhir dan aktivitas ekonomi dapat pulih kembali.
Selain BLT BPNT tahap 5, pemerintah juga memberikan bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Kartu Prakerja.
Bantuan-bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin.