Find Us On Social Media :

Carilah Berbagai Jenis Produk Bank Konvensional dan Bank Syariah!

By Afif Khoirul M, Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:15 WIB

Ilustrasi - Bank Syariah Indonesia.

Intisari-online.com - Dalam pelajaran IPS kelas X halaman 189 memuat soal berjudul "

Jawaban :

Produk bank konvensional dan bank syariah adalah produk yang ditawarkan oleh bank untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat.

Produk bank konvensional berdasarkan bunga, sedangkan produk bank syariah berdasarkan prinsip bagi hasil atau kerjasama.

Berbagai jenis produk bank konvensional dan bank syariah adalah sebagai berikut:

- Tabungan: Produk ini memungkinkan nasabah untuk menyimpan uang di bank dan menariknya sewaktu-waktu. Produk tabungan bank konvensional memberikan bunga kepada nasabah, sedangkan produk tabungan bank syariah memberikan hadiah atau bonus berdasarkan akad wadi'ah (titipan) atau mudharabah (kerjasama).

- Deposito: Produk ini memungkinkan nasabah untuk menyimpan uang di bank dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan yang lebih tinggi daripada tabungan. Produk deposito bank konvensional memberikan bunga yang tetap kepada nasabah, sedangkan produk deposito bank syariah memberikan bagi hasil yang variabel berdasarkan akad mudharabah (kerjasama) atau wakalah (perwakilan).

- Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Produk ini memungkinkan nasabah untuk membeli rumah dengan bantuan dana dari bank yang harus dikembalikan dengan bunga. Produk KPR bank konvensional mengenakan bunga yang ditetapkan sejak awal, sedangkan produk KPR bank syariah mengenakan margin keuntungan yang disepakati sejak awal berdasarkan akad murabahah (jual beli dengan keuntungan) atau musyarakah mutanaqisah (kerjasama menurun).

- Kartu Kredit: Produk ini memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan limit kredit dari bank yang harus dibayar kembali dengan bunga. Produk kartu kredit bank konvensional mengenakan bunga atas penggunaan limit kredit, sedangkan produk kartu kredit bank syariah mengenakan biaya administrasi atau ujrah atas penggunaan limit kredit berdasarkan akad qardh (pinjaman) atau wakalah (perwakilan).

- Giro: Produk ini memungkinkan nasabah untuk menyimpan uang di bank dan melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Produk giro bank konvensional tidak memberikan bunga kepada nasabah, sedangkan produk giro bank syariah memberikan hadiah atau bonus berdasarkan akad wadi'ah (titipan) atau mudharabah (kerjasama).

- Gadai: Produk ini memungkinkan nasabah untuk mendapatkan dana dari bank dengan menjaminkan barang berharga yang harus dikembalikan dengan imbalan. Produk gadai bank konvensional mengenakan bunga atas pinjaman, sedangkan produk gadai bank syariah mengenakan biaya sewa atas barang yang dijaminkan berdasarkan akad rahn (jaminan) atau ijarah (sewa).