Find Us On Social Media :

Bagaimana Seharusnya Sikap Masyarakat Setelah Mengetahui Berbagai Jenis Perundang-undangan?

By Ade S, Jumat, 6 Oktober 2023 | 07:03 WIB

Ilustrasi. Artikel ini membahas bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan di Indonesia.

Intisari-Online.com - Apakah Anda tahu bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenis perundang-undangan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?

Tahukah Anda juga bahwa setiap jenis perundang-undangan memiliki hierarki atau tingkatan yang berbeda-beda?

Lalu, bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan tersebut?

Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan memberikan penjelasan singkat tentang jenis dan hierarki perundang-undangan di Indonesia, serta pentingnya menghormati dan mematuhi hukum sebagai warga negara yang baik.

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang merupakan hukum dasar dan tertinggi dalam sistem hukum Indonesia.

- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR), yang merupakan keputusan tertinggi MPR yang mengandung ketentuan mengenai hal-hal pokok dalam penyelenggaraan negara.

- Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang merupakan peraturan tertulis yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden, atau oleh Presiden dalam keadaan darurat.

- Peraturan Pemerintah (PP), yang merupakan peraturan tertulis yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan UU secara lebih rinci.

- Peraturan Presiden (Perpres), yang merupakan peraturan tertulis yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan UU atau PP.

Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Sikap Masyarakat Setelah Mengetahui Berbagai Jenis Perundang-undangan?