Penulis
Intisari-Online.com -Apakah Anda tahu bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenis perundang-undangan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?
Tahukah Anda juga bahwa setiap jenis perundang-undangan memiliki hierarki atau tingkatan yang berbeda-beda?
Lalu, bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan tersebut?
Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan memberikan penjelasan singkat tentang jenis dan hierarki perundang-undangan di Indonesia, serta pentingnya menghormati dan mematuhi hukum sebagai warga negara yang baik.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang merupakan hukum dasar dan tertinggi dalam sistem hukum Indonesia.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR), yang merupakan keputusan tertinggi MPR yang mengandung ketentuan mengenai hal-hal pokok dalam penyelenggaraan negara.
- Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang merupakan peraturan tertulis yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden, atau oleh Presiden dalam keadaan darurat.
- Peraturan Pemerintah (PP), yang merupakan peraturan tertulis yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan UU secara lebih rinci.
- Peraturan Presiden (Perpres), yang merupakan peraturan tertulis yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan UU atau PP.
Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Sikap Masyarakat Setelah Mengetahui Berbagai Jenis Perundang-undangan?
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, yang merupakan peraturan tertulis yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota, yang merupakan peraturan tertulis yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut mengandung makna bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan yang jenjangnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang jenjangnya lebih tinggi.
Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi, keserasian, dan keharmonisan dalam sistem hukum Indonesia.
Selain itu, hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan juga menunjukkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga atau pejabat negara dalam membentuk dan menetapkan peraturan perundang-undangan.
Pentingnya Menghormati dan Mematuhi Hukum
Setelah mengetahui berbagai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, seharusnya kita sebagai masyarakat dapat menghormati dan mematuhi hukum.
Menghormati hukum berarti mengakui dan menghargai eksistensi dan fungsi hukum sebagai alat pengatur kehidupan bermasyarakat.
Mematuhi hukum berarti menjalankan dan menaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.
Menghormati dan mematuhi hukum sangat penting karena hal itu merupakan salah satu bentuk pengamalan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, sila kedua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dan sila kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Selain itu, menghormati dan mematuhi hukum juga merupakan salah satu syarat terwujudnya negara hukum yang demokratis, yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan di Indonesia adalah dengan menghormati dan mematuhi hukum. Sikap ini tidak hanya bermanfaat bagi diri kita sendiri, tetapi juga bagi bangsa dan negara kita.
Baca Juga: Produk Perundang-undangan yang Ada di Indonesia, Baik di Tingkat Nasional Maupun Daerah