Alhamdulillah Ada Rezeki Hingga Rp600.000, Ini Jenis KK Yang Masuk Kriteria Penerima BLT BPNT 2023

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Ada beberapa jenis KK yang masuk kriteria penerima BLT BPNT atau BLT PKH. Untuk BPNT, nominalnya lumayan, Rp600 ribu untuk dua bulan.

Ada beberapa jenis KK yang masuk kriteria penerima BLT BPNT atau BLT PKH. Untuk BPNT, nominalnya lumayan, Rp600 ribu untuk dua bulan.

Intisari-Online.com -Ada beberapa jenis Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi kriteria penerima Bantuan Langsung Tunia 2023, baik BLT BPNT atau BLT PKH.

Untuk BLT BPNT sendiri, sekarang adalah memasuki pencairan tahap 5 untuk September dan Oktober 2023.

Nominalnya lumayan, Rp600.000 untuk dua bulan, atau Rp300.000 tiap bulannya.

Dalam Kartu Keluarga (KK) ada empat tanda Keluarga Penerima Manfaat yang lolos dalam SP2D pencairan PKH dan BPNT Oktober 2023.

Adapun bantuan sosial (Bansos) yang bakal dicairkan bulan ini adalah PKH alokasi Oktober.

Kemensos juga bakal mencairkan Bansos PKH dan BPNT triwulan keempat melalui Kantor Pos.

Selanjutnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu mengetahui empat ciri-ciri KK yang lolos dalam SP2D pencairan PKH dan BPNT Oktober 2023..

Dilansir dari YouTube Info Bansos, Berikut ciri-ciri KK yang bakal menerima Bansos bulan ini.

1. Kependudukannya sudah padan dengan data Dukcapil

KPM harus memastikan tidak ada perbedaan antara data Dukcapil dengan data Kementerian Sosial.

Data tersebut bisa dicek melalui perator SIKS-NG di masing-masing desa.

Apabila diketahui ada perbedaan data, maka KPM bisa meminta operator untuk melakukan perbaikan data.

KPM yang datanya tidak singkron tidak akan bisa menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.

Pasalnya Kemensos baru akan menggelontorkan dana bantuan sosial kepada masyarakat yang datanya padan dengan Dukcapil.

2. Memiliki Komponen PKH dalam Kartu Keluarga

Apabila dalam sebuah KK memiliki salah satu komponen PKH yakni balita, anak sekolah, lansia, disabilitas, maka KPM tersebut bisa menerima Bansos.

Setiap anggota keluarga harus dipastikan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan SOsial (DTKS).

3. Setiap Anggota Keluarga Harus Layak Bansos

Jika dalam anggota keluarga ada yang memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimal Provinsi (UMP), maka KK tersebut dianggap tidak layak Bansos.

Dengan demikian KK tersebut akan langsung keluar dari sistem DTKS dan tidak akan menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.

Begitu pula dengan anggota keluarga yang sudah berprofesi sebagai PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.

4. Dinyatakan Layak Bansos oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah akan memuktahirkan data penerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.

Apabila KPM tersebut dianggap sudah sejahtera, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.

Artikel Terkait