Find Us On Social Media :

Masih Senyum Walau Sudah Pakai Rompi Oranye, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 20 September 2023 | 12:25 WIB

Eks Dirut PT Pertaminan Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan gas alam cair di Pertamina.

Eks Dirut PT Pertaminan Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan gas alam cair di Pertamina.

Intisari-Online.com - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustian ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Karen keluar menggunakan rompi oranye khas tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Menurut Firli, penyidik akan menahan Karen selama 20 hari ke depan.

"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," jelas Firli.

Karen menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Dia sempat keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.00 WIB, dan lanjut menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.53 WIB.

Karen sebelumnya mengenakan kalung berwarna merah KPK usai mengisi daftar hadir.

Sebagai informasi, KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2011-2014 Dahlan Iskan pada Kamis (15/9/2023).

Dahlan dibutuhkan untuk tersangka tertentu.