Find Us On Social Media :

Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan, Layanan Informasi Terpadu dari KPU

By Afif Khoirul M, Minggu, 17 September 2023 | 15:15 WIB

Ilustrasi - Kantor KPU Jakarta.

Pengguna dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama lengkap untuk mengetahui status kepesertaan sebagai pemilih, tempat pemungutan suara (TPS), dan nomor urut dalam DPT.

- Cek Anggota & Pengurus Parpol: Menu ini menampilkan informasi tentang anggota dan pengurus partai politik (parpol) yang dapat dicek secara online oleh masyarakat.

Baca Juga: Bersama Kemenag, Kemenpora, Dan PPATK, KPU Teken MoU Terkait Pemilu 2024

Pengguna dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama lengkap untuk mengetahui status keanggotaan dan kepengurusan di parpol, serta riwayat perpindahan parpol.

- Pemutakhiran Data Partai: Menu ini menampilkan informasi tentang pemutakhiran data parpol yang dilakukan oleh KPU sebagai salah satu syarat untuk mengikuti pemilu.

Informasi yang tersedia meliputi jadwal, mekanisme, persyaratan, hasil verifikasi, dan data parpol yang telah memenuhi syarat.

- Cek Pendukung Calon Anggota DPD: Menu ini menampilkan informasi tentang pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dapat dicek secara online oleh masyarakat.

Pengguna dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama lengkap untuk mengetahui status pendukung calon anggota DPD, serta riwayat perubahan dukungan.

Selain fitur dan menu di atas, portal P3 juga menyediakan berita terbaru seputar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, galeri foto dan video, infografis, statistik pemilu dan pemilihan, serta tautan ke portal open data KPU dan e-PPID KPU.

Portal P3 diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas demokrasi di Indonesia.