Find Us On Social Media :

Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan, Layanan Informasi Terpadu dari KPU

By Afif Khoirul M, Minggu, 17 September 2023 | 15:15 WIB

Ilustrasi - Kantor KPU Jakarta.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah meluncurkan Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan (P3) sebagai layanan informasi terpadu bagi masyarakat, media, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang ingin mengetahui berbagai hal terkait dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Indonesia.

Portal ini dapat diakses melalui alamat infopemilu.kpu.go.id.

Portal P3 merupakan salah satu bentuk implementasi dari keterbukaan informasi publik yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui portal ini, KPU berupaya untuk memberikan informasi yang akurat, aktual, dan akuntabel kepada publik tentang tahapan, proses, dan hasil pemilu dan pemilihan.

Portal P3 menyediakan berbagai fitur dan menu yang memudahkan pengguna untuk mencari informasi yang dibutuhkan.

Beberapa fitur dan menu tersebut antara lain:

- Tahapan Pemilu: Menu ini menampilkan jadwal tahapan dan aktivitas penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024.

Pengguna dapat melihat jadwal tahapan baik untuk dalam negeri maupun luar negeri.

- Seleksi Badan Adhoc: Menu ini menampilkan informasi tentang seleksi badan adhoc yang dibentuk oleh KPU untuk membantu penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan luar negeri.

Informasi yang tersedia meliputi persyaratan, mekanisme, jadwal, hasil seleksi, dan data badan adhoc.

- Seleksi Badan Penyelenggara: Menu ini menampilkan informasi tentang seleksi badan penyelenggara yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan luar negeri.

Informasi yang tersedia meliputi persyaratan, mekanisme, jadwal, hasil seleksi, dan data badan penyelenggara.