Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan, Layanan Informasi Terpadu dari KPU

Afif Khoirul M

Penulis

Ilustrasi - Kantor KPU Jakarta.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah meluncurkan Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan (P3) sebagai layanan informasi terpadu bagi masyarakat, media, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang ingin mengetahui berbagai hal terkait dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Indonesia.

Portal ini dapat diakses melalui alamat infopemilu.kpu.go.id.

Portal P3 merupakan salah satu bentuk implementasi dari keterbukaan informasi publik yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui portal ini, KPU berupaya untuk memberikan informasi yang akurat, aktual, dan akuntabel kepada publik tentang tahapan, proses, dan hasil pemilu dan pemilihan.

Portal P3 menyediakan berbagai fitur dan menu yang memudahkan pengguna untuk mencari informasi yang dibutuhkan.

Beberapa fitur dan menu tersebut antara lain:

- Tahapan Pemilu: Menu ini menampilkan jadwal tahapan dan aktivitas penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024.

Pengguna dapat melihat jadwal tahapan baik untuk dalam negeri maupun luar negeri.

- Seleksi Badan Adhoc: Menu ini menampilkan informasi tentang seleksi badan adhoc yang dibentuk oleh KPU untuk membantu penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan luar negeri.

Informasi yang tersedia meliputi persyaratan, mekanisme, jadwal, hasil seleksi, dan data badan adhoc.

- Seleksi Badan Penyelenggara: Menu ini menampilkan informasi tentang seleksi badan penyelenggara yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan luar negeri.

Informasi yang tersedia meliputi persyaratan, mekanisme, jadwal, hasil seleksi, dan data badan penyelenggara.

- Tanggapan: Menu ini menampilkan tanggapan dari KPU terhadap berbagai isu atau permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Pengguna dapat melihat tanggapan KPU berdasarkan kategori isu atau permasalahan.

Baca Juga: Sambut Pilpres 2024, KPU Pertimbangan Usulan Debat Capres Dan Cawapres di Kampus-kampus

- Riwayat Pemilu: Menu ini menampilkan informasi tentang riwayat penyelenggaraan pemilu di Indonesia sejak tahun 1955 hingga tahun 2019.

Informasi yang tersedia meliputi jenis pemilu, tanggal pelaksanaan, jumlah peserta pemilu, jumlah pemilih terdaftar, jumlah suara sah dan tidak sah, hasil perolehan suara partai politik atau pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta alokasi kursi di lembaga legislatif.

- Riwayat Pemilihan: Menu ini menampilkan informasi tentang riwayat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia sejak tahun 2005 hingga tahun 2020.

Informasi yang tersedia meliputi jenis pilkada, tanggal pelaksanaan, jumlah peserta pilkada, jumlah pemilih terdaftar, jumlah suara sah dan tidak sah, hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

- JDIH KPU: Menu ini menampilkan informasi tentang produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU terkait dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Informasi yang tersedia meliputi undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), peraturan pemerintah (pp), peraturan presiden (perpres), peraturan kpu (pkpu), keputusan kpu (kepku), surat edaran kpu (seku), dan pedoman teknis kpu (peteku).

- PPID KPU: Menu ini menampilkan informasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU yang bertugas untuk menerima, menindaklanjuti, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi.

Informasi yang tersedia meliputi visi, misi, tugas, fungsi, struktur organisasi, profil pejabat, dan kontak PPID KPU.

- Cek DPT Online: Menu ini menampilkan informasi tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dicek secara online oleh masyarakat.

Pengguna dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama lengkap untuk mengetahui status kepesertaan sebagai pemilih, tempat pemungutan suara (TPS), dan nomor urut dalam DPT.

- Cek Anggota & Pengurus Parpol: Menu ini menampilkan informasi tentang anggota dan pengurus partai politik (parpol) yang dapat dicek secara online oleh masyarakat.

Baca Juga: Bersama Kemenag, Kemenpora, Dan PPATK, KPU Teken MoU Terkait Pemilu 2024

Pengguna dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama lengkap untuk mengetahui status keanggotaan dan kepengurusan di parpol, serta riwayat perpindahan parpol.

- Pemutakhiran Data Partai: Menu ini menampilkan informasi tentang pemutakhiran data parpol yang dilakukan oleh KPU sebagai salah satu syarat untuk mengikuti pemilu.

Informasi yang tersedia meliputi jadwal, mekanisme, persyaratan, hasil verifikasi, dan data parpol yang telah memenuhi syarat.

- Cek Pendukung Calon Anggota DPD: Menu ini menampilkan informasi tentang pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dapat dicek secara online oleh masyarakat.

Pengguna dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama lengkap untuk mengetahui status pendukung calon anggota DPD, serta riwayat perubahan dukungan.

Selain fitur dan menu di atas, portal P3 juga menyediakan berita terbaru seputar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, galeri foto dan video, infografis, statistik pemilu dan pemilihan, serta tautan ke portal open data KPU dan e-PPID KPU.

Portal P3 diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Artikel Terkait