Find Us On Social Media :

KPU Uji Gelar Publik Terhadap 3 Draf Peraturan KPU Terkait Kampanye Pemilu

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 4 September 2023 | 19:01 WIB

KPU menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU terkait kampanye pemilu dan yang lainnya.

KPU menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU terkait kampanye pemilu dan yang lainnya.

Intisari-Online.com - Senin (4/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilu, pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta pemungutan dan penghitungan suara.

Uji publik itu digelar di Jakarta.

Hadir memimpin kegiatan uji publik, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik serta Yulianto Sudrajat.

Dalam sambutannya, Hasyim menjelaskan beberapa hal di dalam ketiga PKPU yang perlu dilakukan penyesuaian.

Baik dikarenakan adanya putusan lembaga peradilan maupun hasil simulasi yang dilakukan KPU untuk mendukung tahapan pemilu.

Seperti pada draf PKPU terkait kampanye, menurutnya, KPU perlu menyesuaikan kembali PKPU Nomor 15 Tahun 2023 usai keluarnya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Pada putusannya MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah sepanjang mendapat izin dari penaggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.

Atas putusan ini pula KPU menurut dia langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan putusan tersebut berjalan sesuai yang diperintahkan.

Kedua pada draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Perlu ada penyesuaian dalam hal syarat calon di mana ada putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 meniadakan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Pejabat negara hanya diminta untuk mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.