Intisari-Online.com - Anda tahu apa itu konstitusi?
Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang mengatur tentang penyelenggaraan negara.
Lalu, bagaimana para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia?
Apakah mereka melakukannya dengan sembarangan atau dengan cara yang sangat hati-hati dan cermat?
Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengulas proses perumusan konstitusi Republik Indonesia oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Anda akan mengetahui siapa saja tokoh nasional yang terlibat dalam sidang BPUPK, apa saja hal-hal teknis yang dibahas, dan bagaimana naskah Undang-Undang Dasar 1945 diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Saat Pendiri Bangsa Merumuskan Konstitusi Republik Indonesia
Konstitusi Republik Indonesia dirumuskan oleh para pendiri bangsa dengan cara yang sangat hati-hati dan cermat.
Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang mengatur tentang penyelenggaraan negara.
Konstitusi tertulis yang dimiliki Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Untuk merumuskan konstitusi Republik Indonesia, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Baca Juga: Apa Fungsi Konstitusi dalam Sistem Pemerintahan? Ini Penjelasannya