Minta Tebusan Hingga 50 Juta, Segini Besar Gaji Praka RM Oknum Paspampres Yang Culik Dan Habisi Nyawa Imam

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Praka RM, oknum Paspampres yang terlibat penculikan dan pembunuhan Imam Masykur. Minta tebusan 50 juta.

Praka RM, oknum Paspampres yang terlibat penculikan dan pembunuhan Imam Masykur. Minta tebusan 50 juta.

Intisari-Online.com -Praka RM atau Riswandi Malik resmi jadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Praka RM sendiri adalahanggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Dari lima tersangka, tiga di antaranya adalah anggota TNI aktif: Praka RM,Praka J dan Praka HS.

Tiga oknum TNI tersebut saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya, sedangkan warga sipil ditahan di Polda Metro Jaya.

Ternyata penculikan dan pembunuhan Imam Masykur (25) sudah direncakan oleh para pelaku oknum TNI tersebut.

Hal itu diungkapkan Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Danpomdam Jaya), Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam konferensi pers di Pomdam Jaya, Selasa (29/8/2023).

“Mereka ini (oknum TNI) semua satu angkatan, yang latar belakangnya orang-orang dari Aceh, yang sama-sama sedang di Jakarta,” kata Irsyad.

Karena itu, mereka berkumpul untuk merencanakan melakukan penculikan dan pemerasan terhadap warga Aceh.

“Mereka melakukan itu secara bersamaan (dan) terencana untuk (melakukan) penculikan dan pemerasan ini dari kelompok orang yang sama,” jelasnya.

Dikatakan Irsyad, para pelaku tidak mengenal secara detail identitas korban Imam Masykur, namun mengetahui kegiatan komunitas korban ini apa-apa saja.

“Dia (pelaku) tidak saling kenal tapi tau komunitas korban ini berasal dari Aceh dan kegiatannya apa saja. Sehingga mereka melakukan tindakan tersebut,” bebernya.

Sejauh ini, Pomdam Jaya telah memeriksa 8 saksi terkait kasus meninggalnya Imam Masykur.

Penculikan dan penganiayaan hingga mengakibatkan Imam Masykur meninggal dunia dipicu karena faktor ekonomi.

Hal tersebut karena para pelaku oknum TNI meminta kepada korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Lantas, apakah gaji Praka Riswandi Manik sebagai anggota paspampres tidak cukup, sehingga tega menggunakan cara ini untuk mendapat uang ‘tambahan’?

Perlu diketahui, anggota paspampres merupakan kesatuan khusus karena sifatnya sebagai pengawal presiden dan wakil presiden serta kepala negara lainnya yang datang ke Indonesia.

Paspampres berasal dari tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Udara (AU), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Darat (AD).

Tidak mudah bagi seorang prajurit untuk menjadi anggota paspampres karena mereka harus melewati seleksi yang ketat.

Merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, ketentuan gaji anggota prajurit disesuaikan dengan golongan/pangkat.

Karena Riswandi Manik dan dua temannya, J dan HS, berpangkat Praka, berdasarkan aturan itu gaji mereka berkisar antara Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400 per bulannya.

Itu baru gaji pokok saja.

Mereka juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) tiap bulan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Besaran tunjangan tergatung dari kelas jabatannya. Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Selain itu, seorang anggota TNI juga berhak memperoleh tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok,.

Lunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan beras 18 kg selama sebulan atau diganti uang Rp 8.047 per kilogram dan 10 kilogram beras untuk keluarga, uang lauk pauk Rp 60 ribu per hari.

Terdapat pula tunjangan jabatan.

Tunjangan ini tergantung pada jabatan struktural atau fungsional yang berkisar Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000.

Artikel Terkait