Find Us On Social Media :

KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Soal TPS Khusus di IKN

By Afif Khoirul M, Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:15 WIB

Untuk memfasilitasi pemilih yang bekerja di IKN Nusantara, KPU wajib melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum teknis terhadap pemilih.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 pada 2 Juli 2023.

Jumlah DPT mencapai 204.807.222 orang, terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 103.339.979 pemilih perempuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 203.055.748 pemilih berada di dalam negeri dan 1.751.474 pemilih berada di luar negeri.

Terkait dengan penetapan DPT, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti sejumlah rekomendasi perbaikan.

Salah satunya adalah mengingatkan KPU untuk mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal ini dinilai perlu menjadi perhatian mengingat IKN masuk dalam kategori tempat yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2022 untuk didirikan TPS lokasi khusus.

Alasan lainnya, kata Bawaslu, yakni adanya potensi pemilih terdaftar di TPS lokasi khusus yang berasal dari luar daerah.

"TPS dengan kategori lokasi khusus, antara lain, masih terdapat hak pilih warga yang belum terakomodasi di TPS Lokasi Khusus, salah satunya hak pemilih di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang merupakan salah satu kriteria TPS di lokasi khusus," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya.

Untuk memfasilitasi pemilih yang bekerja di IKN Nusantara, KPU wajib melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum teknis terhadap pemilih tersebut agar hak pilihnya tetap dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KPU juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Otorita IKN Nusantara dan perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan di sana.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, rencananya akan ada dua TPS khusus yang didirikan di Desa Bumi Harapan, yaitu di titik nol IKN dan di Guest House.

Baca Juga: Sama-sama Diselenggarakan Oleh KPU, Ini Perbedaan Pemilu Dan Pilkada