Find Us On Social Media :

Sama-sama Diselenggarakan Oleh KPU, Ini Perbedaan Pemilu Dan Pilkada

By Moh. Habib Asyhad, Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:17 WIB

Sama-sama diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu dan Pilkada ternyata dua hal yang berbeda.

Sama-sama diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu dan Pilkada ternyata dua hal yang berbeda.

Intisari-Online.com - Meskipun sama-sama diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Pemilu Dan Pilkada ternyata dua hal yang berbeda.

Lalu apa perbedaan Pemilu dan Pilkada?

Secara garis besar, pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepada daerah (Pilkada) sama-sama kegiatan untuk memilih wakil rakyat, yang diselenggarakan oleh KPU.

PEMILU

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ada tiga lembaga yang menyelenggarakan pemilu:

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Sistem Pelaksanaan Pemilu

Pemilu Indonesia dilangsungkan dengan asas: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.