Penulis
Sama-sama diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu dan Pilkada ternyata dua hal yang berbeda.
Intisari-Online.com -Meskipun sama-sama diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Pemilu Dan Pilkada ternyata dua hal yang berbeda.
Lalu apa perbedaan Pemilu dan Pilkada?
Secara garis besar, pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepada daerah (Pilkada) sama-sama kegiatan untuk memilih wakil rakyat, yang diselenggarakan oleh KPU.
PEMILU
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ada tiga lembaga yang menyelenggarakan pemilu:
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Sistem Pelaksanaan Pemilu
Pemilu Indonesia dilangsungkan dengan asas: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Biasa disingkat luber jurdil.
Langsung
Pemilu dilangsung secara langsung, artinya pemilih akan memberikan suara pada pemilu secara langsung, dan tidak boleh diwakili oleh siapa pun.
Umum
Umum artinya, tiap warga negara yang usianya sudah 17 tahun ke atas atau sudah menikah sudah punya hak untuk menyalurkan suara atau memilih tanpaadanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
Bebas
Bebas artinya siapa pun berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak mana pun.
Rahasia
Rahasia artinya suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Jujur
Jujur artinya setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.
Adil
Adil artinya setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.
PILKADA
Pilkada atau Pemilihan Kepada Daerah merupakanpemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh:
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota
3. Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
Pemilihan kepala daerah ini dilakukan bersamaan dengan pemilihan wakil kepala daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut terdiri atas:
1. Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
2. Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
3. Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Sistem Pelaksanaan Pilkada
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Partai politik peserta Pilkada adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Itulah perbedaan antara Pemilu dan Pilkada, semoga membuatnya semakin tercerahkan.