Innalillahi, Cuma karena Tak Lakukan Ini, BLT Rp12 Juta Bisa Melayang, Penerima Wajib Cek Ini

Ade S

Penulis

Ilustrasi beasiswa KIP Kuliah dari Kemendikbudristek tahun 2023

Intisari-Online.com -Di media sosial, banyak orang yang membicarakan sebuah cuitan yang mengatakan kampus mengancam akan mencabut bantuan keuangan KIP Kuliah jika mahasiswa penerimanya tidak mengikuti kegiatan kampus.

Akun Twitter ini yang membuat cuitan tersebut pada Jumat (21/7/2023).

Dalam cuitannya, pengunggah mengeluh bahwa kampusnya memaksa mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk berpartisipasi dalam semua kegiatan Kampus Mengajar.

Jika tidak, KIP Kuliah yang diterimanya akan dicabut.

"Emang boleh ya lembaga kampus mengancam KIP-K dicabut gara-gara gak mengikuti kemauan mereka yang nyuruh buat ikut semua kegiatan KM sedangkan kegiatan di kampus sendiri aja udah ini-itu banyak banget?" keluhnya.

Lalu, apakah kampus berhak mencabut KIP Kuliah karena mahasiswa penerimanya tidak mau mengikuti kegiatan yang diminta kampus?

Besaran BLT Kuliah

Anda yang mendapatkan KIP Kuliah memiliki hak untuk menerima biaya hidup yang besarnya disesuaiakan dengan tingkat harga di daerah tempat kampus Anda berada, sesuai dengan kluster yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Ini dia rincian biaya hidup tiap kluster:

  • Kluster 1: Rp 800.000 setiap bulan
  • Kluster 2: Rp 950.000 setiap bulan
  • Kluster 3: Rp 1,1 juta setiap bulan
  • Kluster 4: Rp 1,25 juta setiap bulan
  • Kluster 5: Rp 1,4 juta setiap bulan
Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan biaya pendidikan yang sesuai dengan akreditasi program studi yang Anda pilih, yaitu:

Baca Juga: Alhamdulillah, Setahun Bisa Tembus Rp40 Juta, Mahasiswa yang Penuhi Syarat Ini Wajib Segera Daftar BLT KIP Kuliah

  • Program studi terakreditasi A: bantuan biaya kuliah maksimal Rp 12 juta per semester.
  • Program studi terakreditasi B: bantuan biaya kuliah maksimal Rp 4 juta per semester.
  • Program studi terakreditasi C: bantuan biaya kuliah maksimal Rp 2,4 juta per semester genap dua tahun.
Benarkah Bisa Dibatalkan?

Kemendikbud Ristek tidak mengatur kegiatan kampus yang harus diikuti penerima KIP Kuliah

Abdul Kahar, Kepala Puslapdik Kemendikbud Ristek, mengatakan bahwa pihaknya tidak menetapkan syarat kegiatan kampus yang harus dilakukan oleh penerima KIP Kuliah.

"Kami tidak mengatur hal itu, tapi kalau itu menjadi salah satu syarat di perguruan tinggi kami pun tidak bisa menyalahkan," katanya kepada Kompas.com (22/7/2023).

Abdul menambahkan, kegiatan kampus yang diwajibkan oleh perguruan tinggi mungkin bermanfaat bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah.

"Boleh jadi kegiatan tersebut salah satu bentuk pembinaan yang wajib diikuti oleh mahasiswa, apalagi kalau tidak ada alasan (tidak mengikuti) yang dapat diterima oleh kampus yang bersangkutan," ucapnya.

Penerima KIP Kuliah harus taat kontrak dengan perguruan tinggi

Sony H Wijaya, Tim Teknis KIP Kuliah, menyatakan bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah harus mengikuti kontrak dengan perguruan tinggi saat ditetapkan sebagai penerima bantuan.

"Apabila mahasiswa tidak memenuhi ketentuan yang ada di dalam kontrak, PT (perguruan tinggi) diperkenankan untuk mencabut KIP Kuliahnya," tuturnyaseperti dilansir dariKompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Sony menjelaskan, pencabutan KIP Kuliah dilakukan setelah mahasiswa diberi peringatan, pembinaan, atau kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Bismillah, BLT KIP Kuliah Rp1,4 Juta Per Bulan Bakal Makin Mudah Didapat, Kemdikbud Beri Bocoran

Dia mengatakan, kontrak yang berlaku bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah secara umum disediakan oleh Puslapdik Kemendikbud sesuai Persesjen Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

"Ada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara umum kewajiban penerima KIP Kuliah," kata Sony.

Namun, perguruan tinggi masih bisa menyesuaikan kontrak tersebut sesuai kebutuhan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib mengelola dana sesuai aturan serta mengikuti bimbingan teknis dari kampus.

Penerima KIP Kuliah juga wajib mendokumentasikan dan melaporkan penggunaan dana serta mengembalikan sisa dana bantuan.

Baca Juga: Bismillah, Bisa Bebas Biaya Kuliah Sampai Lulus Sekaligus dapat Rp1,4 Juta per Bulan, Ini Cara Mengurus BLT KIP Kuliah 2023

Artikel Terkait