Ini dia rincian biaya hidup tiap kluster:
- Kluster 1: Rp 800.000 setiap bulan
- Kluster 2: Rp 950.000 setiap bulan
- Kluster 3: Rp 1,1 juta setiap bulan
- Kluster 4: Rp 1,25 juta setiap bulan
- Kluster 5: Rp 1,4 juta setiap bulan
- Program studi terakreditasi A: bantuan biaya kuliah maksimal Rp 12 juta per semester.
- Program studi terakreditasi B: bantuan biaya kuliah maksimal Rp 4 juta per semester.
- Program studi terakreditasi C: bantuan biaya kuliah maksimal Rp 2,4 juta per semester genap dua tahun.
Kemendikbud Ristek tidak mengatur kegiatan kampus yang harus diikuti penerima KIP Kuliah
Abdul Kahar, Kepala Puslapdik Kemendikbud Ristek, mengatakan bahwa pihaknya tidak menetapkan syarat kegiatan kampus yang harus dilakukan oleh penerima KIP Kuliah.
"Kami tidak mengatur hal itu, tapi kalau itu menjadi salah satu syarat di perguruan tinggi kami pun tidak bisa menyalahkan," katanya kepada Kompas.com (22/7/2023).
Abdul menambahkan, kegiatan kampus yang diwajibkan oleh perguruan tinggi mungkin bermanfaat bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah.
"Boleh jadi kegiatan tersebut salah satu bentuk pembinaan yang wajib diikuti oleh mahasiswa, apalagi kalau tidak ada alasan (tidak mengikuti) yang dapat diterima oleh kampus yang bersangkutan," ucapnya.
Penerima KIP Kuliah harus taat kontrak dengan perguruan tinggi
Sony H Wijaya, Tim Teknis KIP Kuliah, menyatakan bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah harus mengikuti kontrak dengan perguruan tinggi saat ditetapkan sebagai penerima bantuan.
"Apabila mahasiswa tidak memenuhi ketentuan yang ada di dalam kontrak, PT (perguruan tinggi) diperkenankan untuk mencabut KIP Kuliahnya," tuturnyaseperti dilansir dariKompas.com, Sabtu (22/7/2023).
Sony menjelaskan, pencabutan KIP Kuliah dilakukan setelah mahasiswa diberi peringatan, pembinaan, atau kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Bismillah, BLT KIP Kuliah Rp1,4 Juta Per Bulan Bakal Makin Mudah Didapat, Kemdikbud Beri Bocoran
Dia mengatakan, kontrak yang berlaku bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah secara umum disediakan oleh Puslapdik Kemendikbud sesuai Persesjen Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
"Ada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara umum kewajiban penerima KIP Kuliah," kata Sony.
Namun, perguruan tinggi masih bisa menyesuaikan kontrak tersebut sesuai kebutuhan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib mengelola dana sesuai aturan serta mengikuti bimbingan teknis dari kampus.
Penerima KIP Kuliah juga wajib mendokumentasikan dan melaporkan penggunaan dana serta mengembalikan sisa dana bantuan.