Find Us On Social Media :

Paling Kecil Rp1,5 Jutaan, Ini Daftar Gaji PNS Yang Katanya Akan Dinaikkan Hari Ini Oleh Presiden Jokowi

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 16 Agustus 2023 | 13:51 WIB

Ada isu gaji PNS naik lagi, berapa sebenarnya gaji PNS saat ini? Benarkah yang lebih besar adalah tunjangannya?

Ada isu gaji PNS naik lagi, berapa sebenarnya gaji PNS saat ini? Benarkah yang lebih besar adalah tunjangannya?

Intisari-Online.com - Wacana gaji PNS naik muncul lagi, kabarnya Presiden Jokowi akan memastikannya siang ini, Rabu (16/8).

Di luar isu kenaikan gaji PNS, sebenarnya berapa sih gaji PNS saat ini?

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejatinya tak terlalu besar.

Tapi yang perlu diketahui, tak hanya gaji pokok yang diterima PNS tiap bulan, tapi juga ada tunjangan yang bermacam bentuknya.

Ada tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan.

Kadangkala, tunjangannya ini yang lebih besar dibanding gaji pokoknya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800.

Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.

Sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.