Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ini Fakta-Fakta di Balik Putusan Mahkamah Agung

By Afif Khoirul M, Rabu, 9 Agustus 2023 | 09:15 WIB

Ilustrasi - Ferdy Sambo dijatuhi vonis seumur hidup oleh MA

Intisari-online.com - Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, akhirnya lolos dari hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023.

Ia terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo diduga membunuh Brigadir J karena dendam pribadi terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Pada Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Putusan ini diputuskan dalam sidang tertutup oleh lima hakim agung, yaitu Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dalam putusan tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa, serta memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Berikut adalah beberapa fakta-fakta di balik putusan MA yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup:

1. Ada dua hakim agung yang berbeda pendapat.

Dari lima hakim agung yang menyidangkan kasasi Ferdy Sambo, dua di antaranya memiliki pendapat berbeda atau descending opinion (DO).

Mereka adalah Jupriyadi dan Desnayeti.

Kedua hakim agung ini berpendapat bahwa Ferdy Sambo tetap harus dihukum mati karena telah melakukan pembunuhan berencana secara sadis dan keji.

Baca Juga: Tak Lagi Vonis Mati, MA Ringankan Vonis Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup