Penulis
Intisari-online.com - Benteng Vastenburg menjadi salah satu aset yang disita Kejaksaan RI.
Benteng peninggalan Belanda ini, menjadi salah satu aset yang dimilik Benny Tjokro, terpidana kasus Korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Penyitaan tersebut, tertulis dengan plakat "Tanah dan bangunan beserta isinya disita eksekusi oleh kejaksaan negeri pusat."
Penyitaan bangunan tersebut sesuai denganPutusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021 lalu.
Kepala Kejari Solo, Susanto, membenarkan terkait penyitaan tersebut.
Dia mengungkapkan pelaksanaan pemasangan plakat pada Rabu (26/7/2023).
Adapun Benteng Vastenburg merupakan peninggalan bersejarah di Kota Solo sejak zaman Belanda.
Beberapa kali bangunan ini telah beralih fungsi, dan hingga kini menjadi milik Benny Tjokro.
Benteng ini dibangun pada tahun 1745 atas perintah Gubernur Jenderal Belanda, Baron Van Imhoff, untuk mengawasi dan mengendalikan Keraton Kasunanan Surakarta.
Nama benteng ini berasal dari bahasa Belanda yang berarti "benteng yang kokoh".
Proses pembangunan benteng ini berlangsung dalam dua tahap, yaitu pada tahun 1745 dan 1756.
Baca Juga: Riwayat Benteng Vastenberg Solo Yang Sekarang Disita Kejari Jakpus Terkait Korupsi Jiwasraya
Pada tahap pertama, benteng ini diberi nama Benteng Grooemoedigheid yang berarti "kemurahan hati".
Pada tahap kedua, benteng ini diperluas dan diperkuat, dan kemudian berganti nama menjadi Benteng Vastenburg.
Bentuk benteng ini berupa bujur sangkar dengan empat bastion di setiap sudutnya.
Di sekeliling benteng terdapat parit yang berfungsi sebagai perlindungan.
Di dalam benteng terdapat beberapa barak yang digunakan untuk tempat tinggal dan fasilitas militer para tentara Belanda.
Benteng Vastenburg memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia, khususnya dalam masa perjuangan melawan penjajahan Belanda.
Benteng ini menjadi saksi bisu berbagai peristiwa sejarah, seperti Perang Jawa (1825-1830), Perang Diponegoro (1825-1830), Perang Banjarmasin (1859-1863), Perang Aceh (1873-1914), dan Perang Kemerdekaan Indonesia (1945-1949).
Selain itu, benteng ini juga menjadi tempat penahanan dan pengasingan beberapa tokoh nasional, seperti Pangeran Diponegoro, Sultan Hamid II dari Pontianak, dan Sultan Hasanuddin dari Banjarmasin.
Saat ini, Benteng Vastenburg telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional dan menjadi salah satu objek wisata sejarah di Surakarta.
Benteng ini telah direstorasi dan dipugar untuk menjaga keaslian dan kelestariannya.
Di dalam benteng terdapat museum yang menyimpan berbagai koleksi sejarah, seperti foto-foto, senjata, pakaian, dan dokumen-dokumen.
Baca Juga: Benteng Kokoh dan Senjata Modern, Rahasia Surabaya Bertahan dari Serangan Mataram Islam
Di luar benteng terdapat taman yang indah dan asri yang dapat dinikmati oleh pengunjung. Benteng Vastenburg juga sering digunakan sebagai tempat penyelenggaraan berbagai acara budaya, seni, dan hiburan.
Benteng Vastenburg adalah salah satu warisan sejarah yang patut kita banggakan dan lestarikan.
Benteng ini mengingatkan kita akan perjuangan para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan Indonesia.
Semoga dengan mengenal lebih dekat sejarah Benteng Vastenburg, kita dapat lebih menghargai nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme kita.