Find Us On Social Media :

Pertempuran yang Pernah Terjadi di Benteng Vastenburg, Bangunan Bersejarah yang Kini Disita Kejari

By Afif Khoirul M, Jumat, 28 Juli 2023 | 17:05 WIB

Benteng Vastenburg, jejak bangunan pertahanan yang dibangun VOC di Surakarta.

Intisari-online.com - Benteng Vastenburg menjadi salah satu aset yang disita Kejaksaan RI.

Benteng peninggalan Belanda ini, menjadi salah satu aset yang dimilik Benny Tjokro, terpidana kasus Korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Penyitaan tersebut, tertulis dengan plakat "Tanah dan bangunan beserta isinya disita eksekusi oleh kejaksaan negeri pusat."

Penyitaan bangunan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021 lalu.

Kepala Kejari Solo, Susanto, membenarkan terkait penyitaan tersebut.

Dia mengungkapkan pelaksanaan pemasangan plakat pada Rabu (26/7/2023).

Adapun Benteng Vastenburg merupakan peninggalan bersejarah di Kota Solo sejak zaman Belanda.

Beberapa kali bangunan ini telah beralih fungsi, dan hingga kini menjadi milik Benny Tjokro.

Benteng ini dibangun pada tahun 1745 atas perintah Gubernur Jenderal Belanda, Baron Van Imhoff, untuk mengawasi dan mengendalikan Keraton Kasunanan Surakarta.

Nama benteng ini berasal dari bahasa Belanda yang berarti "benteng yang kokoh".

Proses pembangunan benteng ini berlangsung dalam dua tahap, yaitu pada tahun 1745 dan 1756.

Baca Juga: Riwayat Benteng Vastenberg Solo Yang Sekarang Disita Kejari Jakpus Terkait Korupsi Jiwasraya