Find Us On Social Media :

Riwayat Benteng Vastenberg Solo Yang Sekarang Disita Kejari Jakpus Terkait Korupsi Jiwasraya

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 27 Juli 2023 | 14:42 WIB

Benteng Vastenberg kini disita Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat terkait korupsi Jiwasraya yang menyeret nama Benny Tjokrosaputro.

Benteng Vastenberg kini disita Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat terkait korupsi Jiwasraya yang menyeret nama Benny Tjokrosaputro.

Intisari-Online.com - Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyeret banyak hal.

Salah satunya sejumlah titik di Benteng Vastenberg Solo, Jawa Tengah menyusul disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7) kemarin.

Penyitaan terlihat dari isi plakat yang terpasang di sejumlah titik, yang tertera tulisan, "Tanah dan Bangunan ini Beserta Isinya Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat".

Penyitaan ini terkait dengan Benny Tjokrosaputro yang terjerat kasus korupsi Jiwasraya.

Penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus.

Bangunan bersejarah yang disita ini sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021 lalu.

Kepala Kejari Solo, Susanto, membenarkan terkait penyitaan tersebut.

Dia mengungkapkan pelaksanaan pemasangan plakat pada Rabu (26/7/2023).

Kemudian, terkait penyitaan aset dilakukan langsung dari tim dari Kejari Jakpus.

"Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," kata Susanto, pada Kamis (27/7/2023).

Selain Benteng Vastenberg, penyitaan aset juga dilakukan di Kabupaten Sukoharjo, Jateng.