Penulis
Intisari-online.com - Ferdy Sambo, yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, baru-baru ini muncul foto yang memperlihatkan Sambo sedang berada di rumah dan tidak ditahan.
Foto tersebut menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @putrirafii77 pada Kamis (13/7/2023).
Dalam foto tersebut, Sambo tampak menunduk dengan meja yang penuh dengan makanan dan minuman.
Foto tersebut mendapat berbagai komentar dari warganet.
Sebagian merasa kecewa dengan keadilan di Indonesia, sebagian lagi menduga bahwa foto tersebut adalah foto lama.
Namun, apa sebenarnya fakta di balik foto viral tersebut?
Menurut pengacara Sambo, Arman Hanis, foto tersebut memang adalah foto lama.
Arman menegaskan bahwa kliennya saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan bahwa Sambo masih berstatus tahanan di rutan.
Namun, ia meminta agar mengonfirmasi langsung ke Mako Brimob untuk mengetahui kepastian soal Sambo.
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi, juga mengungkapkan hal yang sama.
Sobandi mengatakan bahwa Sambo masih berada di rutan Mako Brimob. Meski demikian, ia juga belum mengecek langsung ke rutan tersebut.
Sementara itu, akun Instagram @ajudan_pribadi yang pertama kali mengunggah foto Sambo di rumah menghapus unggahannya.
Akun tersebut juga meminta maaf kepada publik atas kesalahannya.
"Maaf atas kesalahan saya yang telah menyebabkan salah paham dan kegaduhan," tulis akun tersebut dalam unggahan terbarunya pada Jumat (14/7/2023).
Kasus pembunuhan Brigadir J bermula dari klaim pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Putri menceritakan hal tersebut kepada suaminya melalui telepon pada Jumat (8/7/2022) dini hari.
Mendengar cerita istrinya, Sambo langsung marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sambo kemudian memerintahkan ajudannya yang lain, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Berang Dengan Aksi Kejatahan, Sosok Menantu Presiden Jokowi Ini Dukung Polisi Tembak Mati Begal
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (9/7/2022) malam di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo lalu mencoba menutupi kasus pembunuhan tersebut dengan mengklaim bahwa terjadi tembak-menembak antara dua ajudannya karena masalah pribadi.
Namun, kasus ini terbongkar setelah peti mati Brigadir J dibuka oleh keluarganya dan ditemukan bekas luka tembak di tubuhnya.
Sambo pun menjadi jenderal polisi pertama yang divonis pidana mati oleh hakim pengadilan negeri terkait kasus pembunuhan berencana.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.