Kini Dijebloskan Di Penjara, Eks Kapala Bea Cukai Makassar Sudah Kumpulkan Uang Haram Selama 10 Tahun Sebagai Broker

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga sudah 10 tahun mengumpulkan uang haram. Kini dijebloskan ke penjara.

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga sudah 10 tahun mengumpulkan uang haram. Kini dijebloskan ke penjara. Peristiwa.

Intisari-Online.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.

Pertama adalah kasus gratifikasi, kedua kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhididuga menggunakan rekening milik mertuanya yang bernama Kamariah untuk melakukan transaksi keuangan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengonfirmasi tindakan Andhi itu kepada Kamariah.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Polresta Barelang, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, kemarin.

"Kamariah ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Pada pemeriksaan tersebut, tim penyidik juga mencecar lima orang saksi lain dari kalangan swasta.

Mereka adalah Janis Theofilus Puluh, Radiman, Andy, dan Hasyim selaku wiraswasta serta karyawan swasta, Rony Faslah.

"Dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktivitas transaksi keuangan tersangka," ujar Ali.

KPK telah ditetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pejabat Bea dan Cukai.

Penyidikan kasus Andhi berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI kemarin menyebut Andhi melakukan transaksi rekening mencurigakan senilai Rp 60 miliar.

"Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Pada Selasa (6/6/2023), KPK menggeledah rumah mewah di kompleks perumahan Jalan Everest, Sekupang, Kota Batam.

Dari lokasi itu, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga menemukan tiga mobil diduga milik Andhi sebuah ruko tertutup di Kota Batam.

"Di tempat terpisah (ruko tertutup) menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga, Andhi Pramono menyembunyikan hartanya di rumah mertuanya.

Menurut Alex, mertua dan istri Andhi berdomisili di Batam.

Hal ini membuat KPK melakukan upaya paksa di kota tersebut.

“Karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagian disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Sebelum menggeledah rumah Andhi di Batam, tim penyidik juga telah mencecar sejumlah saksi yang diduga mengetahui terkait aktivitas Andhi menukar uang valuta asing (valas) ke pecahan rupiah.

10 tahun jadi broker

Andhi, dengan jabatan eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai, diduga sudah sepuluh tahun mengumpulkan uang haram.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dia bilang, Andhi telah memberikan rekomendasi bagi para pengusaha ekspor-impor untuk memuluskan bisnisnya.

Dari keterangan KPK, aksi itu sudah dilakukan Andhi dalam kurun 2012 hingga 2022.

"Dia bertindak sebagai perantara atau broker, juga memberikan rekomendasi bagi pengusaha yang bergerak di ekspor-impor," kata Alexm Minggu (8/7) kemarin.

"Sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya."

Andhi juga disebut menghubungkan para importir mencarikan logistik dari Singapura dan Malaysia.

Barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Karena sebagai perantara, tentu dia mendapatkan imbalan.

Masih menurut KPK, selama 10 tahun beraksi, setidaknya Andhi mengeruk keuntungan hingga Rp28 miliar.

Dan kabarnya angka itu masih terus bertambah.

Artikel Terkait