Ini Alasan Ponpes Al-Zaytun Tak Bisa Dijerat Dengan UU Terorisme

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Meski diduga punya keterkaitan dengan NII, Ponpes Al-Zaytun tisebut tidak bisa dijerat menggunakan UU Terorisme.

Meski diduga punya keterkaitan dengan NII, Ponpes Al-Zaytun tisebut tidak bisa dijerat menggunakan UU Terorisme.

Intisari-Online.com -Meski punya keterkaitan sejarah dengan Negara Islam Indonesia (NII), Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak bisa dijerat menggunakan tindak pidana terorisme.

Begitu kata Direktur Deradikalisasi BNPT Ahmad Nurwakhid.

Dia beralasan, NII tidak masuk Daftar Terduga Terorisme dan Organissi Terorisme (DTTOT) yang ada di Indonesia.

Itulah kenapa ponpes yang dipimpin olehPanji Gumilang itu tak bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list DTTOT," kata Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Misalnya, "JI, JAD, JAT, dan lainya."

Sebagaimana diketahui, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.

Tapi setelah reformasi, dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi membuat negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi tersebut.

Maka, BNPT juga mendorong agar NII bisa mendapat ketetapan pengadilan supaya masuk dalam DTTOT.

“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” imbuhnya.

Selain itu, Nurwakhid menambahkan secara historis memang ada afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII.

Namun, BNPT juga masih mendalami terkait masih ada atau tidaknya nilai NII dalam pengajaran Al Zaytun saat ini.

“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," tutur Nurwakhid.

Dia mengatakan penanganan terhadap Al Zaytun harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup.

Dia menambahkan BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.

“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas," pungkasnya.

Al Zaytun kembali menjadi pergunjingan dan sorotan karena dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam.

Panji Gumilang selaku pemimpin ponpes di Indramayu itu juga telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Kasus terkait Panji ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama.

Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel Terkait