KPU Tetapkan 204 Juta DPT Pemilu 2024, Ada Penurunan 637 Ribu Pemilih dari Data Sebelumnya

Afif Khoirul M

Penulis

KPU Indonesia.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) nasional untuk Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang.

Angka ini diperoleh dari hasil rekapitulasi DPT yang dilakukan KPU kabupaten/kota dan perwakilan luar negeri.

Jumlah DPT nasional ini mengalami penurunan sebanyak 637.179 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada pendataan pemilih berkelanjutan (PDB) semester II tahun 2021 yang berjumlah 190.659.348 pemilih.

Penurunan ini disebabkan oleh adanya data tidak memenuhi syarat (TMS) yang ditemukan dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang sebelumnya ditetapkan pada pertengahan April lalu, yakni 205.853.518 pemilih.

Data TMS yang dikeluarkan dari DPT antara lain adalah pemilih yang meninggal dunia, data ganda, pemilih di bawah 17 tahun yang belum menikah, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri.

Sebagai contoh, KPU menghapus 287.724 ribu pemilih yang meninggal dunia setelah DPS diumumkan. Selain itu, ada data ganda dalam DPS sebanyak 390.070 pemilih yang telah dihapus pada DPT.

Sebanyak 15.258 masyarakat di bawah 17 tahun dan belum menikah yang teridentifikasi dalam DPS juga dihapus.

Sementara itu, jumlah penduduk yang berubah status menjadi TNI sebanyak 1.157 orang dan Polri sebanyak 973 orang.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, DPT tersebut berasal dari 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.

Adapun total tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 823.220 tempat.

Dari jumlah DPT tersebut, terdapat 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.

Baca Juga: Berkas Bacaleg Baru Terkumpul 11 Persen, KPU DKI Akan Panggil Seluruh Partai Politik

Betty menambahkan, data DPT tersebut masih memungkinkan untuk mengalami perubahan hingga masa penetapan DPT hasil perbaikan (DPTHP) pada Oktober mendatang.

Perubahan tersebut dapat terjadi karena adanya koreksi data oleh masyarakat atau pihak lain yang berkepentingan melalui mekanisme penyelesaian sengketa administrasi kependudukan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengharapkan, data DPT yang telah ditetapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan atau koreksi data jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian.

Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu tersebut akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Artikel Terkait