Find Us On Social Media :

Kisah Pangeran Mangkubumi dan Perjanjian Giyanti, Dari Peperangan hingga Pembagian Wilayah Mataram

By Afif Khoirul M, Sabtu, 8 Juli 2023 | 08:45 WIB

Ilustrasi - Pangeran Mangkubumi dan Paku Buwono III

Intisari-online.com - Perjanjian Giyanti adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah kerajaan Jawa.

Perjanjian ini merupakan hasil dari perang saudara yang terjadi antara Pakubuwana III, Pangeran Mangkubumi, dan Pangeran Sambernyawa.

Mereka masing-masing mengklaim sebagai pewaris takhta Mataram. Perang saudara ini juga melibatkan campur tangan VOC, yang berusaha memecah belah Mataram demi kepentingan ekonomi dan politiknya.

Perjanjian Giyanti ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755 di Desa Jantiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah.

Perjanjian ini menetapkan pembagian wilayah Mataram menjadi dua bagian.

Bagian timur, yang meliputi Surakarta, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, Blora, dan sebagian Demak, tetap dikuasai oleh Pakubuwana III dengan gelar Susuhunan.

Bagian barat, yang meliputi Yogyakarta, Magelang, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, dan sebagian Demak, diserahkan kepada Pangeran Mangkubumi dengan gelar Sultan Hamengkubuwono I.

Daerah pesisir utara Jawa atau Pasisir tetap menjadi wilayah VOC.

Perjanjian Giyanti dipicu adanya suksesi Kerajaan Mataram yang mendapat campur tangan licik VOC.

Pertikaian itu melibatkan tiga calon pewaris Kerajaan Mataram yakni Pangeran Prabusuyasa (Pakubuwana II), Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa.

Pakubuwana II dan Pangeran Mangkubumi adalah kakak-beradik, sama-sama putra dari Amangkurat IV, penguasa Mataram periode 1719-1726.

Baca Juga: Nyai Roro Kidul, Benarkah Cuma Sosok Rekaan Panembahan Senopati Dalam Babad Tanah Jawi?