Find Us On Social Media :

Guru Honorer Bakal Hilang Tahun Ini, Bagaimana Kelak Nasibnya?

By Tjahjo Widyasmoro, Kamis, 6 Juli 2023 | 22:39 WIB

Ilustrasi: Terlanjur Viral Video Guru Honorer 'Teriris' Saat Ditanya Siswinya Soal Gaji, Begini Kronologinya

Intisari-Online.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Pendidikan Nasional terus menata keberadaan guru honorer di Indonesia yang beberapa tahun terakhir terus menjadi masalah.

Salah satu keputusan penting yang diambil pemerintah adalah penghapusan guru honorer.

Dengan penghapusan guru honorer maka kelak diharapkan tidak ada lagi permasalahan guru yang tidak diperhatikan nasibnya, tidak ada jenjang karier, tidak mendapat penghasilan yang layak, dll.

Adapun penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Kabar menyejukkan datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang menjamin bahwa tidak akan ada PHK massal.

Padahal kalau ikut aturan yang ada, potensi PHK sangatlah besar.

"Pertama kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November," ujar Abdullah kepada media di Gedung DPR RI, 10 April 2023.

Saat ini tercatat ada 2,3 juta pegawai honorer secara keseluruhan. Sebagian besar atau lebih dari 50% ada di pemerintah daerah.

Dalam menghadapi penghapusan guru honorer, selanjutnya guru-guru tersebut akan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sejak 2021, pemerintah terus menyeleksi para guru menjadi PPPK melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri atas KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Guru honorer yang ikut seleksi ada syaratnya, antara lain hanya boleh diikuti oleh para guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Status guru PPPK ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) namun bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena saat ini sesuai aturan hukum, ASN itu terdiri atas PNS dan PPPK.

Baca Juga: Dulu Pernah Salaman Bareng Sang Gubernur, Kini Guru Honorer Ini Malah Dipecat Usai Kritik Ridwal Kamil Pakai Kata 'Maneh'