Begini Sikap KPU Terkait Aldi Taher Yang Terdaftar Di 2 Partai Politik

Moh. Habib Asyhad

Penulis

KPU menyerahkan status Aldi Taher yang terdaftar sebagai bacaleg di dua partai politik kepada parpol bersangkutan.

KPU menyerahkan status Aldi Taher yang terdaftar sebagai bacaleg di dua partai politik kepada parpol bersangkutan.

Intisari-Online.com -Artis Aldi Taher benar-benar membuat bingung banyak orang.

Dalam hal Pemilu 2024 nanti, mantan suami Dewi Perssik itu terdaftar sebagai bacaleg di dua partai.

Pertama di Partai Bulan Bintang (PBB), kedua di Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Terkait itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah mengeluarkan sikapnya.

Lembaga penyelenggara pemilu itu mengaku sudahmenyampaikan status keanggotaan ganda pesohor Aldi Taher kepada partai politik tempat yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

"Kemarin kami sudah sampaikan kepada partai politik peserta pemilu dalam forum rapat penyerahan hasil verifikasi administrasi, Sabtu (24/6/2023)," kata Komisioner KPU, Idham Holik ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/6/2023).

"Kami persilakan kepada partai politik yang data calon anggota legislatifnya teridentifikasi ganda, beda partai, silakan mengklarifikasi kepada bacaleg yang bersangkutan."

Dia menegaskan bahwa bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf n, o, dan p Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, persyaratan administrasi bacaleg hanya boleh terdaftar di satu partai politik.

Seandainya status ganda mereka, termasuk Aldi Taher, tak diperbaiki sampai kesempatan verifikasi berakhir, maka bacaleg tersebut akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).

"Saat ini kami masih menunggu perbaikan," ujar Idham.

Lebih lanjut, ia mengaku belum dapat memastikan Aldi akan maju dengan bendera partai apa.

Kepastian baru muncul setelah verifikasi usai.

"Sekarang domainnya partai politik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, hasil analisis kegandaan bacaleg DPR RI, terdapat 300 orang terdaftar ganda berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap pertama terhadap dokumen persyaratan pendaftaran para bacaleg.

Tak hanya itu, KPU RI juga mengumumkan 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bacaleg DPR RI belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.

Itu artinya, hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).

Artikel Terkait