16 Tahapan Pemilu yang Benar Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022

Ade S

Penulis

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dalam artikel ini, kami akan sebutkan tahapan pemilu yang benar menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Intisari-Online.com -Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Untuk itu, perlu diketahui tahapan pemilu yang benar menurut peraturan yang berlaku.

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 adalah peraturan yang mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

PKPU ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 9 Juni 2022.

PKPU ini berisi tujuh pasal yang menjelaskan secara rinci tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Dalam artikel ini, kami akan sebutkan tahapan pemilu yang benar menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Kami juga akan memberikan penjelasan singkat tentang masing-masing tahapan dan jadwalnya.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, ada 16 tahapan Pemilu 2024 yang harus dilalui oleh penyelenggara dan peserta pemilu.

Berikut adalah daftar tahapan dan jadwalnya:

Baca Juga: 5 Contoh Visi Misi Calon Anggota Bawaslu untuk Pemilu 2024 Nanti

1) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Tahapan ini dilakukan oleh KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk menyiapkan program dan anggaran serta peraturan pelaksanaan Pemilu 2024. Tahapan ini dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan berakhir pada tanggal 14 Juni 2024.

2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Tahapan ini dilakukan oleh KPU untuk memperbarui data pemilih yang sudah ada dan menyusun daftar pemilih baru berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Tahapan ini dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 dan berakhir pada tanggal 21 Juni 2023.

3) Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

Tahapan ini dilakukan oleh KPU untuk menerima pendaftaran partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota; perseorangan untuk Pemilu anggota DPD; dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tahapan ini juga meliputi verifikasi administrasi, faktual, dan perbaikan terhadap peserta pemilu yang mendaftar. Tahapan ini dimulai pada tanggal 29 Juli 2022 dan berakhir pada tanggal 13 Desember 2022.

4) Penetapan peserta pemilu.

Tahapan ini dilakukan oleh KPU untuk menetapkan partai politik, perseorangan, dan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Tahapan ini dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022.

5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Tahapan ini dilakukan oleh KPU untuk menetapkan jumlah kursi DPR, DPD, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah; serta menetapkan daerah pemilihan untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Tahapan ini dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 dan berakhir pada tanggal 9 Februari 2023.

6) Pencalonan anggota DPD.

Tahapan ini dilakukan oleh perseorangan yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD untuk mendaftarkan diri ke KPU provinsi dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tahapan ini dimulai pada tanggal 6 Desember 2022 dan berakhir pada tanggal 25 November 2023.

7) Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Tahapan ini dilakukan oleh partai politik yang menjadi peserta pemilu untuk mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota ke KPU dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tahapan ini dimulai pada tanggal 24 April 2023 dan berakhir pada tanggal 25 November 2023.

8) Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Tahapan ini dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta pemilu untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden ke KPU dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tahapan ini dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 dan berakhir pada tanggal 25 November 2023.

9) Masa kampanye pemilu.

Tahapan ini dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu melalui berbagai media dan metode yang diizinkan. Tahapan ini dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

10) Masa tenang.

Tahapan ini adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Tahapan ini dimulai pada tanggal 11 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 13 Februari 2024.

11) Pemungutan suara.

Tahapan ini adalah tahapan utama dalam Pemilu 2024, di mana pemilih menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan daerah pemilihannya di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan oleh KPU. Tahapan ini dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.

12) Penghitungan suara.

Tahapan ini adalah tahapan di mana suara yang diberikan oleh pemilih di TPS dihitung oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan cara manual atau elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil penghitungan suara di TPS dicatat dalam formulir C1 (untuk Pemilu anggota DPR), C2 (untuk Pemilu anggota DPD), C3 (untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden), C4 (untuk Pemilu anggota DPRD provinsi), C5 (untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota), dan C6 (untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara). Tahapan ini dimulai pada tanggal 14 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 15 Februari 2024.

13) Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Tahapan ini adalah tahapan di mana hasil penghitungan suara di TPS direkapitulasi oleh KPU di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Tahapan ini juga meliputi penyelesaian sengketa hasil penghitungan suara oleh Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Tahapan ini dimulai pada tanggal 15 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 20 Maret 2024.

14) Penetapan hasil pemilu.

Tahapan ini adalah tahapan di mana KPU menetapkan hasil pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh MK. Tahapan ini dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK.

15) Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.

Tahapan ini adalah tahapan di mana anggota DPR dan DPD yang terpilih mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden atau pejabat yang ditunjuk oleh Presiden. Tahapan ini dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024.

16) Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Tahapan ini adalah tahapan di mana Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua MK atau hakim konstitusi yang ditunjuk oleh Ketua MK. Tahapan ini dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Demikianlah artikel kami tentang 16 tahapan pemilu yang benar menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Kami berharap artikel ini dapat memberikan gambaran umum tentang proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang.

Baca Juga: Sudah Menit-menit Akhir, KPU Malah Mendadak Terancam Kehilangan 7.551 Pegawai

Artikel Terkait