Find Us On Social Media :

16 Tahapan Pemilu yang Benar Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022

By Ade S, Selasa, 27 Juni 2023 | 10:03 WIB

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dalam artikel ini, kami akan sebutkan tahapan pemilu yang benar menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Intisari-Online.com - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Untuk itu, perlu diketahui tahapan pemilu yang benar menurut peraturan yang berlaku.

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 adalah peraturan yang mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

PKPU ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 9 Juni 2022.

PKPU ini berisi tujuh pasal yang menjelaskan secara rinci tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Dalam artikel ini, kami akan sebutkan tahapan pemilu yang benar menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Kami juga akan memberikan penjelasan singkat tentang masing-masing tahapan dan jadwalnya.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, ada 16 tahapan Pemilu 2024 yang harus dilalui oleh penyelenggara dan peserta pemilu.

Berikut adalah daftar tahapan dan jadwalnya:

Baca Juga: 5 Contoh Visi Misi Calon Anggota Bawaslu untuk Pemilu 2024 Nanti