Ini Jenis Usaha Bank Syariah Dalam Rangka Mendorong Dan Mendukung Perekonomian Umat

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Ada beberapa jenis usaha yang dilakukan oleh bank syariah di mana tujuannya untuk kesejahteraan umat.

Ada beberapa jenis usaha yang dilakukan oleh bank syariah di mana tujuannya untuk kesejahteraan umat.

Intisari-Online.com -Soal sejarah kelas X Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerja halaman 119:

"Jelaskan jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat!"

Jawaban dan pembahasan:

Ada beberapa jenis usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah atau bank syariah yang tujuannyan untuk mendorong dan mendukung perekonomian umat.

1. Tabungan syariah

Tabungan syariah menerapkan akad wadi’ah.

Artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma dititipkan dan tidak ada bunga yang diterima oleh nasabah.

Akan tetapi, bank syariah akan memberikan hadiah atau bonus kepada nasabahnya.

2. Deposito syariah

Deposito adalah uang yang disimpan dalam rekening yang biasanya memiliki jangka waktu tertentu yang mana uang di dalam rekening tersebut tidak boleh ditarik oleh nasabah yang bersangkutan.

Deposito merupakan produk simpanan di bank yang penyetoran dan penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu.

Karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi atas uang tersebut.

Investasi yang dijalankan oleh perbankan tersebut harus masuk dalam kategori halal dalam hukum islam.

Jangka waktu yang ditawarkan sama dengan deposito konvensional, yaitu antara 1 sampai 24 bulan.

3. Gadai syariah

Gadai syariah merupakan akad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam uang dengan maksud.

Tujuannya untuk memberikan ketenangan bagi pemilik uang atau jaminan keamanan pada uang yang dipinjam.

Akad gadai syariah yang dipraktikkan oleh bank-bank syariah adalah meminjamkan uang kepada nasabah dengan jaminan harta dan dapat dijual.

Uang yang dipinjam tersebut adalah pinjaman tanpa bunga.

Nasabah wajib menyerahkan barang sebagai jaminan untuk kepentingan sebagai alat pembayaran utang manakala pemberi gadai tidak dapat membayar utangnya pada saat jatuh tempo yang telah disepakati oleh pihak nasabah dan pihak perbankan.

4. Giro syariah

Secara umum, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan sarana cek, bilyet giro, dan sarana perintah bayar lainnya atau dengan pemindahbukuan.

Giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa bahwa giro yang diperbolehkan dalam akad syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

5. Pembiayaan syariah (Ijarah)

Dalam ekonomi islam, istilah yang berkaitan dengan pembiayaan atau leasing adalah ijarah.

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk di gunakan oleh pihak lessee dalam jangka waktu tertentu.

Artikel Terkait