Find Us On Social Media :

Sudah Menit-menit Akhir, KPU Malah Mendadak Terancam Kehilangan 7.551 Pegawai

By Ade S, Rabu, 21 Juni 2023 | 10:03 WIB

Ilustrasi pegawai KPU. KPU terancam kehilangan 7.551 pegawai non ASN karena penghapusan tenaga honorer. Ini tantangan krusial yang dihadapi jelang pemilu 2024.

Intisari-Online.com - Kebijakan pemerintah yang menghapuskan tenaga honorer di instansi pemerintah pada 28 November 2023 berdampak luas bagi penyelenggaraan pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam kehilangan 7.551 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di tingkat pusat hingga daerah.

Padahal, tanggal tersebut hanya berjarak 78 hari dari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Kebijakan ini juga bertepatan dengan hari pertama masa kampanye dimulai.

Situasi ini menjadi menantang sebab dinamika politik akan semakin intens mendekati hari pemungutan suara.

Tahapan yang akan dijalani akan berjalan berbarengan dan KPU membutuhkan sumber daya manusia yang memadai serta mumpuni.

KPU berkoordinasi dengan stakeholder terkait

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan SDM KPU melalui jalur pengangkatan honorer itu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"KPU terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memenuhi kebutuhan SDM KPU melalui jalur pengangkatan (honorer itu menjadi) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Parsadaan, Senin (20/6/2023), seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Tugas Komisioner KPU, Lengkap dengan Wewenang dan Kewajibannya