KPU: Begini Alur Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten/Kota

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Komisi Pemilihan Umum mengumumkan alur penetapan daftar pemilih tetap alias DPT.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan alur penetapan daftar pemilih tetap alias DPT.

Intisari-Online.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadalah Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten/Kota pada Jumat (16/6).

Hadir dalam FGD tersebut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idross.

Di situ, Betty menyampaikan KPU menetapkan DPT.

Tapi sebelumnya, Betty mengawali paparannya denganmenyampaikan tahapan yang telah dilalui selama proses pengelolaan data penduduk menjadi data pemilih.

Mulai dari pengolahan data DP4 yang disinkronisasi dengan DPT terakhir.

Lalu kerja-kerja yang melibatkan petugas ad hoc (PPK, PPS dan Pantarlih) ini direalisasikan dengan mendatangi satu per satu rumah pemilih untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit).

Betty, yang juga mantan Ketua KPU DKI Jakarta,juga mengungkap upaya menjaga hak pilih warga negara.

Salah satunya pendirian TPS lokasi khusus di lokasi perkebunan, pertambangan dan pesantren.

"Dari pintu ke pintu dilakukan secara regular untuk masyarakat yang ada di alamatnya (de jure)," kata Betty, dikutip dari situs resmi KPU.

"Untuk masyarakat yang kita daftarkan karena tidak memungkinkan kita daftarkan di alamat dan dia terkonsentrasi maka kita ada kebijakan baru yaitu lokasi khusus (loksus)."

Menurutnya,pencatatan pemilih yang masuk lokasi khusus menjadi ranah KPU kab/kota, yang prosesnya beriringan dengan proses coklit yang dilakukan Pantarlih.

Pantarlih melakukan coklit dan KPU kab/kota melakukan pendekatan untuk lokasi khusus kemudian diberitahu kalau mau buat TPS ini syaratnya, kerja samanya, difasiitasi oleh KPU, penanggungjawab setiap loksus.

“Rel 1 adalah regular dan rel 2 adalah loksus, kemudian bertemu ketika penetapan DPS,” jelas Betty.

Yang juga tak kalah penting, menurut Betty, KPU juga telah memberikan aksesSistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) kepada Bawaslu untuk ikut mengawasi jalannya proses penyusunan data pemilih Pemilu 2024.

KPU juga telah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, tanggapan atas DPS yang telah ditetapkan.

"Kita ada mekanisme cekdptonline di mana masyarakat yang beri masukan tanggapan bisa gunakan kanal itu," tuturnya.

"Selain bisa juga datang ke PPS, PPK atau KPU kab/kota beri tanggapan."

Tak lupa, Betty menambahkan,di situs Cekdptonline ada fitur lapor diri apabila belum terdaftar.

Juga untuk mereka mereka yang ingin mengubah atau memperbaiki data.

"Atau kemudian ingin nyatakan NIK salah dan seterusnya," katnaya.

"Kami sudah berikan instruksi kepada KPU se Indonesia untuk berkoordinasi dengan Bawaslu se Indonesia menerima masukan tanggapan kasih tahu ke kita by name by address sehingga kita bisa 'tabrak data' juga untuk kita sama-sama konsolidasikan sesuai aturan berlaku."

Artikel Terkait