Penulis
Intisari-online.com -Salah satu pilar demokrasi yang harus dilaksanakan secara jujur dan adil adalah pemilihan umum (pemilu).
Pemilu yang jujur dan adil adalah pemilu yang dapat merefleksikan kehendak rakyat secara akurat, tanpa adanya intervensi, kecurangan, atau pelanggaran hukum.
Pemilu yang jujur dan adil juga adalah pemilu yang dapat memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta dan pemilih untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Di Indonesia, lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU merupakan lembaga negara yang bersifat nasional, independen, dan profesional.
KPU memiliki tugas dan kewenangan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan pemilu, menetapkan daftar calon peserta pemilu, menetapkan daftar pemilih tetap, menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara, serta menetapkan hasil pemilu.
Untuk menjalankan tugas dan kewenangan tersebut, KPU harus bekerja dengan cara yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas.
Berikut adalah beberapa cara kerja KPU untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil:
1. Membuat peraturan yang menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil.
KPU harus membuat peraturan yang sesuai dengan undang-undang dan konstitusi, serta mengatur segala aspek teknis dan administratif dalam penyelenggaraan pemilu.
Peraturan tersebut harus memuat mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa, sanksi pelanggaran, serta perlindungan hak-hak penyelenggara, peserta, dan pemilih.
Baca Juga: Tugas Komisioner KPU, Lengkap dengan Wewenang dan Kewajibannya
2. Mengawasi partisipasi masyarakat.
KPU harus memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya.
KPU juga harus memastikan bahwa semua calon peserta pemilu dapat mendaftarkan diri dan berkampanye secara bebas dan adil.
KPU harus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Bawaslu, DKPP, aparat penegak hukum, media massa, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat umum untuk mengawasi jalannya pemilu.
3. Mengimplementasikan konsep digital pada pengawasan pemilu dan penegakan hukum.
KPU harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.
KPU harus menggunakan sistem daring untuk melakukan pendaftaran calon peserta pemilu, verifikasi data pemilih, pengumuman hasil pemungutan suara, serta penyebarluasan informasi publik.
KPU juga harus menggunakan sistem daring untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu dengan memeriksa saksi melalui konferensi video.
4. Memperkuat sinergi di antara pihak penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum.
KPU harus berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, DKPP sebagai lembaga penjaga kode etik penyelenggara pemilu, serta kepolisian dan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam menjamin terlaksananya pemilu yang jujur dan adil.
KPU harus memberikan dukungan data dan informasi kepada pihak-pihak tersebut dalam menindaklanjuti laporan atau temuan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Peran Strategis KPU dalam Mewujudkan Pemilu Partisipatif dan Berkualitas di Indonesia
5. Memastikan akurasi data pemilih. KPU harus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala dengan menggunakan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
KPU harus melakukan verifikasi dan validasi data pemilih dengan melibatkan masyarakat, partai politik, dan organisasi masyarakat sipil.
KPU harus menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) yang akurat, lengkap, dan terbuka.
Dengan cara kerja seperti itu, KPU diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang jujur dan adil di Indonesia.
Pemilu yang jujur dan adil akan memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, menjamin terlaksananya kedaulatan rakyat, dan mewujudkan pemerintahan yang representatif, responsif, dan akuntabel.