Penulis
Intisari-online.com - Sirkuit Mandalika adalah salah satu proyek strategis nasional yang diharapkan dapat meningkatkan pariwisata dan ekonomi Indonesia, khususnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Sirkuit ini direncanakan menjadi salah satu lokasi penyelenggaraan MotoGP mulai tahun 2022.
Namun, di balik potensi dan prestasinya, sirkuit Mandalika juga menyisakan utang yang cukup besar.
Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), per 31 Desember 2020.
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC, selaku pengelola sirkuit Mandalika, memiliki utang jangka panjang sebesar Rp4,6 triliun.
Utang tersebut terdiri dari pinjaman sindikasi sebesar Rp3 triliun dari sejumlah bank BUMN dan swasta, serta pinjaman subordinasi sebesar Rp1,6 triliun dari Kementerian Keuangan.
Pinjaman sindikasi memiliki jangka waktu 10 tahun dengan bunga 9,5% per tahun, sedangkan pinjaman subordinasi memiliki jangka waktu 15 tahun dengan bunga 5% per tahun.
Lalu, berapa biaya pembangunan sirkuit Mandalika?
Menurut data ITDC, total investasi yang dibutuhkan untuk membangun sirkuit Mandalika adalah sekitar Rp8,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,5 triliun digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan tol, jembatan, saluran air, listrik, telekomunikasi, dan lain-lain.
Sedangkan sisanya, sekitar Rp3,4 triliun digunakan untuk pembangunan fasilitas pendukung, seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, lapangan golf, dan tentu saja sirkuit itu sendiri.
Baca Juga: Di Balik Peristiwa Pembangunan Sirkuit Mandalika, Ternyata Sisakan Utang Rp4,6 Triliun Bagi BUMN
Sirkuit Mandalika memiliki panjang 4,32 kilometer dengan lebar 14-16 meter. Sirkuit ini dapat menampung sekitar 150 ribu penonton.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa biaya pembangunan sirkuit Mandalika sekitar 38% dari total investasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan kawasan Mandalika secara keseluruhan.
Meskipun memiliki utang yang besar, ITDC optimis dapat mengembalikan pinjaman tersebut dengan mengandalkan pendapatan dari penyelenggaraan MotoGP dan aktivitas pariwisata lainnya di Mandalika.
Namun, pembangunan sirkuit Mandalika juga tidak lepas dari berbagai tantangan dan kontroversi.
Salah satunya adalah masalah lingkungan.
Beberapa pihak mengkhawatirkan dampak negatif dari pembangunan sirkuit Mandalika terhadap ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.
Menurut laporan Amnesty International, pembangunan sirkuit Mandalika berpotensi merusak habitat penyu hijau yang bersarang di pantai selatan Lombok.
Penyu hijau merupakan salah satu spesies yang dilindungi oleh undang-undang dan konvensi internasional.
Pembangunan sirkuit Mandalika juga dapat mengganggu keseimbangan hidrologi dan menyebabkan erosi tanah.
Selain itu, pembangunan sirkuit Mandalika juga menimbulkan masalah sosial.
Beberapa warga setempat mengeluhkan adanya pembebasan lahan yang tidak adil dan transparan oleh ITDC.
Mereka merasa tidak mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan nilai tanah dan tanaman mereka.
Mereka juga khawatir kehilangan mata pencaharian dan hak atas tanah mereka.
Oleh karena itu, pembangunan sirkuit Mandalika harus dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara berkelanjutan.
Pemerintah dan ITDC harus melakukan konsultasi dan partisipasi dengan masyarakat setempat, serta memberikan kompensasi yang layak dan adil.
Pembangunan sirkuit Mandalika juga harus mematuhi standar lingkungan yang berlaku, serta melakukan mitigasi dan restorasi terhadap dampak negatif yang mungkin terjadi.
Dengan demikian, pembangunan sirkuit Mandalika dapat memberikan manfaat yang optimal bagi Indonesia, khususnya bagi masyarakat Lombok.
Sirkuit Mandalika dapat menjadi salah satu ikon pariwisata dan olahraga Indonesia di mata dunia, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat setempat.