Find Us On Social Media :

Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pemilu 2024? Berikut Uraiannya

By Ade S, Selasa, 13 Juni 2023 | 15:50 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan desain terpilih sebagai maskot Pemilu 2024, Jumat (25/11/2022). Berikut ini uraian mekanisme pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024.

Intisari-Online.com - Pemilihan umum (pemilu) adalah proses demokrasi untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat di tingkat nasional dan daerah.

Pemilu 2024 akan menjadi pemilu serentak kelima di Indonesia, yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pemilu ini akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 juga akan disusul oleh pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional pada Rabu, 27 November 2024.

Pilkada ini akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Lantas, bagaimana mekanisme pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024? Berikut uraiannya.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu 2024. Berdasarkan data dari KPU yang diolah Litbang Kompas, tahapan pemilu 2024 akan dimulai pada Juni 2022.

Tahapan pertama adalah penyusunan daftar pemilih potensial (DPP) yang akan berlangsung dari Juni hingga September 2022.

Tahapan ini meliputi pengumpulan data kependudukan dari instansi terkait, verifikasi data kependudukan, penyusunan DPP oleh KPU kabupaten/kota, dan penyerahan DPP oleh KPU provinsi ke KPU RI.

Tahapan kedua adalah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan berlangsung dari Oktober 2022 hingga Januari 2024.

Tahapan ini meliputi penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), perbaikan DPS berdasarkan tanggapan masyarakat dan partai politik, penyusunan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP), hingga pengumuman DPTb kepada masyarakat.

Baca Juga: Penjelasan Persamaan dan Perbedaan Antara Pemilu Pertama Tahun 1955 dengan Pemilu Tahun 2014