Namanya Dilupakan, Ini Sosok Sultan Hamid II dan Kontroversinya sebagai Perancang Lambang Negara Garuda Pancasila

Afif Khoirul M

Penulis

Ilustrasi - Sosok Sultan Hamid II

Intisari-online.com - Garuda Pancasila adalah lambang negara Indonesia yang berbentuk burung garuda dengan perisai di dadanya yang memuat lima simbol Pancasila.

Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II, putra sulung Sultan Pontianak ke-6 yang juga menjabat sebagai Menteri Negara Zonder Portofolio pada tahun 1949.

Namun, jasa dan peran Sultan Hamid II dalam merancang lambang negara ini sempat terlupakan karena kontroversi yang menimpanya.

Sultan Hamid II adalah salah satu tokoh yang mendukung konsep negara federal dalam perumusan UUD 1945.

Ia juga terlibat dalam Panitia Sembilan yang membahas rancangan Pembukaan UUD 1945.

Pada tahun 1949, ia ditunjuk oleh Presiden Soekarno untuk merancang lambang negara Indonesia.

Berdasarkan sayembara yang diselenggarakan oleh Menteri Priyono, Sultan Hamid II mengajukan rancangan lambang negara berupa burung garuda dengan kepala menoleh ke kanan dan mencengkeram pita bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika.

Di tengah dada burung garuda terdapat perisai berbentuk jantung yang memuat lima simbol Pancasila.

Rancangan Sultan Hamid II ini terpilih sebagai rancangan terbaik oleh DPR dan disempurnakan oleh Presiden Soekarno.

Rancangan ini kemudian diresmikan sebagai lambang negara Indonesia pada tanggal 11 Februari 1950 dengan nama Garuda Pancasila.

Namun, tak lama setelah itu, Sultan Hamid II tersandung kasus kudeta Westerling pada tahun 1950.

Baca Juga: Peristiwa Hari Lahir Pancasila, Begini Isi Usulan Dasar Negara Menurut M Yamin

Ia dituduh terlibat dalam rencana kudeta yang dilakukan oleh kelompok eks KNIL pimpinan Kapten Westerling untuk menggulingkan pemerintah RIS.

Kemudian juga dituduh ingin membunuh Menteri Pertahanan Sultan Hamengkubuwono IX.

Sultan Hamid II membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa ia hanya bertemu dengan Westerling untuk membahas masalah Kalimantan Barat.

Namun, pengadilan menyatakan ia bersalah dan menghukumnya dengan penjara sepuluh tahun.

Akibat kasus ini, nama dan jasa Sultan Hamid II sebagai perancang lambang negara Indonesia menjadi terlupakan dan terpinggirkan.

Ia dianggap sebagai pengkhianat dan tidak dihormati sebagai pahlawan nasional.

Bahkan, ketika ia meninggal dunia pada tahun 1978, jasadnya tidak dikubur di makam pahlawan.

Baru pada tahun 2015, ada upaya untuk membersihkan nama dan mengembalikan jasa Sultan Hamid II sebagai perancang lambang negara Indonesia.

Sejumlah tokoh dan organisasi mendorong pengusulan Sultan Hamid II sebagai pahlawan nasional dan mengajukan revisi sejarah tentang keterlibatannya dalam kudeta Westerling.

Demikianlah sejarah dan kontroversi Sultan Hamid II sebagai perancang lambang negara Garuda Pancasila.

Sultan Hamid II merupakan sosok yang berjasa dalam merumuskan lambang negara yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Baca Juga: Inilah Kata-kata tentang Menyambut Hari Lahir Pancasila dari Sosok Orang Penting di Indonesia

Namun, ia juga merupakan sosok yang kontroversial karena dituduh terlibat dalam upaya kudeta yang mengancam kedaulatan negara.

Artikel Terkait