Find Us On Social Media :

Inilah Alasan Para Pendiri Bangsa Mengubah Isi Piagam Jakarta

By Yoyok Prima Maulana, Selasa, 9 Mei 2023 | 14:21 WIB

Para pendiri bangsa terpaksa mengubah rumusah Piagam Jakarta.

Intisari-online.com - Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) di Jakarta pada tanggal 22 Juni 19451.

Piagam Jakarta hakikatnya adalah teks deklarasi kemerdekaan Indonesia yang di dalamnya berisi manifesto politik, alasan eksistensi Indonesia, sekaligus memuat dasar negara Republik Indonesia.

Piagam Jakarta mengandung lima sila yang menjadi bagian dari ideologi Pancasila, tetapi pada sila pertama juga tercantum frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Frasa ini, yang juga dikenal dengan sebutan “tujuh kata”, pada akhirnya dihapus dari Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu badan yang ditugaskan untuk mengesahkan UUD 1945.

Latar belakang perumusan Piagam Jakarta bermula dari dibentuknya BPUPKI oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 untuk mempersiapkan proses kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI terdiri dari 67 anggota yang berasal dari berbagai latar belakang politik, agama, suku dan daerah.

BPUPKI mengadakan dua kali sidang pleno, yaitu pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945.

Dalam sidang pertama BPUPK, terjadi perdebatan mengenai dasar negara Indonesia yang akan merdeka.

Beberapa anggota BPUPKI mengemukakan pendapat mereka mengenai rumusan dasar negara, seperti Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Dari sekian banyak usulan, yang mendapat sambutan paling antusias adalah pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang menyampaikan konsep dasar negara yang disebut Pancasila.

Pancasila menurut Soekarno terdiri dari lima butir, yaitu:

Namun, pidato Soekarno ini tidak sepenuhnya diterima oleh sebagian anggota BPUPKI, terutama dari kelompok Islam yang menghendaki adanya penegasan tentang kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dalam sila pertama.