Untung Masih 2023, Ibu yang Picu Peristiwa Pengeroyokan Driver Taksi di Batam Bisa Jatuh Miskin Jika Lakukannya pada 2026, Kok Bisa?

Ade S

Penulis

Ibu yang teriak maling hingga picu peristiwa pengeroyokan di Batam bisa jatuh miskin jika melakukannya pada 2026. Kok bisa?

Intisari-Online.com -Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang ibu di Batam yang meneriaki seorang driver taksi online dengan kata-kata “maling”.

Akibat perbuatan yang terjadi pada Sabtu (6/5/2023) di kawasan Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tersebut, driver taksi online tersebut nyaris diamuk massa yang salah paham.

Apa yang dilakukan oleh ibu tersebut termasuk ke dalam tindak pidana penghasutan.

Sebuah tindakan yang bisa berakhir dengan hukuman penjara hingga 6 tahun, dan bahkan denda mencapai Rp500 juta jika terjadi pada 2026.

Mengapa demikian? Simak penjelasannya berikut ini.

Fitnah seorang ibu di Batam

Kejadian nyaris diamuk massa dialami seorang driver taksi online saat mengantarkan penumpang di kawasan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (6/5/2023).

Penyebabnya adalah salah satu pengemudi mobil yang berpapasan dengan sopir taksi online tersebut menuduhnya sebagai maling.

Video yang diunggah akun Instagram @natunabekawan menunjukkan bagaimana sebuah mobil taksi online diserang massa di kawasan Bengkong.

Mobil tersebut bahkan ditumpangi dan diinjak-injak oleh salah satu warga di bagian kap mesin dan kaca depan.

Baca Juga: Kasus Anak Pejabat Pajak, Warganet Ingat Ucapan Ahok: Siapa Pun Mau Jadi Pejabat, Harus Bisa Buktikan Hartanya Dari Mana

Akibatnya, mobil mengalami kerusakan dan kaca depan retak.

"Driver-nya ini enggak berani keluar karena takut kena pukul. Saya juga ikut kejar kan sambil ngerekam juga. Singkat cerita, driver Grab yang disangka maling ini masuk ke kantor polsek daerah Bengkong. Saya juga disuruh masuk sama polisi untuk ngejelasin apa yang terjadi tadi," ujar Fahry, salah satu saksi mata.

Wijaya, juru bicara komunitas Driver Online Batam, mengatakan, pihaknya meminta agar pihak kepolisian mengamankan ibu dan anaknya yang pertama kali meneriaki driver online tersebut maling.

Wijaya mengatakan, teman kami beruntung bisa menyelamatkan diri.

“Kalau tidak berhasil menyelamatkan diri, mungkin bisa saja dibakar, karena yang beraksi massa dan massa ini beraksi karena ada teriakan maling dari anak dan ibu tersebut,” terang Wijaya.

Pasal penghasutan di Indonesia

Apa yang dilakukan oleh ibu tersebut, dengan teriak maling, termasuk ke dalam tindakan penghasutan.

MerujukPenjelasan Pasal 246 UU 1/2023, yang dimaksud dengan mengasut adala mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu.

Lisan atau tulisan dapat digunakan untuk menghasut, dan harus dilakukan di muka umum, artinya di tempat yang didatangi publik atau di tempat yang khalayak ramai dapat mengetahui.

Di Indonesia sendiri terdapat dua pasal yang membahas tentang penghasutan, yaituKUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Masing-masing berisi:

Baca Juga: Berujung Kapolda Murka, Hati-hati, Gadaikan BPKB Orang Lain Masuk Pasal Penggelapan, Ini Sanksinya

1) Pasal 160 KUHP

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.

2) Pasal 246 UU 1/2023

Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan:

a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana; atau

b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dari kedua pasal tersebut, Pasal 160 KUHP adalah yang masih berlaku hingga saat ini.

Sementara Pasal 246 UU 1/2023, baru mulai berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tahun 2026.

Melalu penjelasan tersebut, maka dapat dipastikan ibu di Batam, yang melempar hasutan dengan berteriak maling kepada pengemudi taksi online 'hanya' dikenai pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp4,5 juta untuk saat ini.

Namun, jika dia melakukannya pada 2026, di mana UU 1/2023 sudah berlaku, maka ibu tersebut bisa saja dikenai denda hingga Rp500 juta atau setengah miliar rupiah.

Baca Juga: Sebutkan Minimal 3 Pasal dan Ayat yang Ada Dalam UUD NRI Tahun 1945

Artikel Terkait