Jadwal Pencairan BLT Sembako hingga Bansos PKH Mei 2023, Rp200 ribu hingga Rp3 juta!

Afif Khoirul M

Penulis

Ilustrasi - Bantuan Langsung Tunai atau BLT akan kembali cair Mei 2023.

Intisari-online.com -Pemerintah terus memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Ada beberapa jenis bansos yang akan diberikan pada bulan Mei 2023, yaitu bansos pangan, bansos sembako, bansos PKH dan BLT Dana Desa.

Bansos pangan berupa bantuan beras, ayam dan telur diberikan tanpa dipotong dari bansos lainnya.

Bantuan akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini akan disalurkan melalui kantor desa terdekat.

Bansos sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Sembako.

Bantuan ini berupa saldo sebesar Rp200 ribu per bulan yang dapat digunakan untuk membeli sembako di e-warung atau agen BRILink.

Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan diberikan kepada KPM yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Bantuan ini berupa transfer tunai yang bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Nominalnya tergantung dari komponen keluarga seperti anak usia sekolah, balita, ibu hamil, lansia, dan anggota keluarga yang lumpuh dan cacat.

Baca Juga: Ini Syarat Penerima BLT DD 2023, Lengkap dengan Cara Mendapatkannya

BLT Dana Desa diberikan kepada KPM yang tidak terdaftar dalam DTKS namun terdampak Covid-19 dan tinggal di desa.

Bantuan ini berupa transfer tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Berikut adalah jadwal pencairan bansos untuk bulan Mei 2023:

1. Bansos pangan: mulai tanggal 1 Mei 2023 hingga akhir bulan.

2. Bansos sembako: mulai tanggal 10 Mei 2023 hingga akhir bulan.

3. Bansos PKH: mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga akhir bulan.

4. BLT Dana Desa: mulai tanggal 20 Mei 2023 hingga akhir bulan.

Untuk mengecek status pencairan bansos, KPM dapat mengakses situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di www.kemensos.go.id atau menghubungi call center Kemensos di 1500299.

Bansos ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 dan membantu pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mendukung program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Asyik Usai Lebaran Dapat BLT Rp200.000, Cek Syarat Penerima BPNT 2023

Berikut cara mendapatkan bansos PKH (program keluarga harapan):

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Jika warga dinyatakan layak sebagai penerima PKH, maka warga akan mendapatkan Kartu

4. Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Sembako yang berfungsi sebagai alat transaksi bantuan.

5. Warga juga akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau

6. Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sesuai dengan komponen keluarga yang memenuhi syarat.

Warga harus mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil dan anak usia dini, mengikutsertakan anak usia sekolah ke sekolah, dan mengikuti pendampingan sosial dari petugas PKH.

Syarat-syarat penerima bansos PKH adalah:

1. Terdaftar dalam DTKS

2. Memiliki anggota keluarga hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas

3. Tidak menerima bantuan sosial lain yang sejenis

4. Bersedia mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Bansos PKH merupakan salah satu program perlindungan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan mengurangi kesenjangan sosial.

Artikel Terkait