Intisari-online.com - Masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 terus mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BLT Kemensos ini berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan yang diberikan selama delapan bulan.
Jumlah bantuan yang diterima oleh setiap keluarga penerima manfaat (KPM) adalah Rp 2,4 juta.
BLT Kemensos ini merupakan salah satu komponen dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan miskin melalui pemberian bantuan sosial bersyarat.
Syarat Penerima BLT Kemensos
Untuk mendapatkan BLT Kemensos ini, KPM harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, Bansos Tunai Provinsi/Kabupaten/Kota, Bansos Tunai Dana Desa, atau Bansos Tunai dari Kementerian/Lembaga lainnya
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Baca Juga: BLT DD: Pengertian, Jumlah Dana, Periode Cair, dan Sampai Kapan