Penulis
Intisari-Online.com -Kasus kematian Aisiah Sinta Dewi (38) yang terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (24/4/2023) malam, mengegerkan publik.
Korban diduga panik saat pintu lift tidak terbuka dan mencoba membukanya sendiri hingga kemudian terjatuh ke lantai dasar.
Dalam artikel ini, kita akan belajar dari kasus tragis ini dan mengetahui prosedur yang benar jika terjebak di dalam lift.
Benarkah salah satunya adalah larangan untuk membuka pintu lift secara paksa?
Aisiah Sinta Dewi jatuh dari lift
Kasus penemuan mayat perempuan di bawah lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (27/4/2023), menggemparkan publik.
Melansir kompas.com, Minggu (30/4/2023), perempuan tersebut diketahui bernama Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (38), warga Kota Medan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, Aisiah terjatuh dari lift bandara pada Senin (24/4/2023) malam, sekitar pukul 20.26 WIB.
Saat itu, ia baru saja mengantar keluarganya yang akan berangkat ke luar negeri.
Aisiah naik lift seorang diri dari lantai satu ke lantai dua.
Namun, ia tidak menyadari bahwa pintu masuk dan keluar lift berbeda.
Ia membelakangi pintu keluar yang sudah terbuka dan menunggu pintu masuk terbuka kembali.
Saat pintu masuk terbuka, Aisiah berusaha keluar dengan cepat. Namun, ia tidak melihat bahwa lift sudah bergerak naik lagi.
Ia pun terjatuh ke dalam lorong lift dan mendarat di lantai dasar.
"Ketika pintu lift terbuka, korban melangkah dan langsung terjatuh dan masuk dalam lorong (di depan pintu) lift sampai di bawah dasar lantai lift," ujar Head of Corporate Communication PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, seperti dilansir dari kompas.com.
"Sehingga petugas atau pengguna jasa bandara lainnya ketika menggunakan lift yang dimaksud tidak melihat adanya korban."
Kejadian itu tidak diketahui oleh siapa pun karena tidak ada orang lain di sekitar lift.
Jenazah Aisiah baru ditemukan tiga hari kemudian setelah petugas bandara mencium bau tidak sedap.
Prosedur jika terjebak di dalam lift
Kasus Aisiah Sinta Dewi menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati saat menggunakan lift.
Lift adalah alat transportasi vertikal yang digerakkan oleh tenaga listrik dan dapat naik turun untuk mengangkut orang atau barang.
Lift biasanya dilengkapi dengan tombol dan telepon darurat yang dapat digunakan jika terjadi gangguan atau kecelakaan.
Melansir biroumumpbj.kemdikbud.go.id, Minggu (30/4/2023), Berikut adalah prosedur yang perlu diperhatikan jika terjebak di dalam lift:
- Tidak panik. Tetap tenang dan hindari tindakan seperti meloncat-loncat atau melakukan gerakan berlebihan di dalam lift.
- Tidak membuka paksa pintu lift lalu mencoba mengeluarkan diri atau bagian tubuh lainnya dari dalam. Hal ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan jatuh atau terjepit oleh lift.
- Gunakanlah fungsi tombol dan telepon darurat yang tersedia di dalam lift. Tekan tombol berbentuk bel sebanyak tiga kali untuk memberi tahu petugas teknik bahwa ada orang terjebak di dalam lift. Lalu tekan tombol telepon dan berbicaralah dengan petugas teknik yang standby untuk memberi tahu lokasi dan kondisi Anda.
- Tunggu petugas teknik datang untuk membantu Anda keluar dari lift. Ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas teknik dengan baik dan sabar.
Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat mengurangi risiko cedera atau kematian akibat terjebak di dalam lift.
Selalu perhatikan petunjuk penggunaan dan keselamatan saat menggunakan lift agar dapat bepergian dengan aman dan nyaman.