Penulis
Intisari-online.com - Media Sosial Tiktok dibikin gempar atas viralnya video seorang anak polisi menganiaya mahasiswa.
Pelaku tindak kekerasan tersebut adalah Aditya Hasibuan dan merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam video tersebut terlihat jelas Aditya menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral yang tertelungkup di tanah.Sementara sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan hanya menonton dan menghalangi orang-orang yang hendak melerai atau menolong.
Mirip dengan kasus Mario Dandy, ternyata ada sosok di balik kasus penganiayaan ini.
Wanita tersebut diketahui berinisial D.
Berikut adalah 4 fakta seputar sosok wanita berinisial D yang menjadi pemicu penganiayaan.
1. Wanita berinisial D adalah teman dari korban Ken Admiral, seorang mahasiswa yang dianiaya oleh Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, KBO Satnarkoba Polres
2. Wanita berinisial D menjadi pemicu perselisihan antara korban dan pelaku.
Sebelum terjadi penganiayaan, korban mengirim pesan kepada pelaku yang menanyakan hubungan pelaku dengan wanita berinisial.
3. Polisi tidak menjelaskan lebih rinci siapa wanita berinisial D dan apa hubungannya dengan korban dan pelaku.
4. Berdasarkan video yang beredar, wanita berinisial D tampak hadir di lokasi penganiayaan dan mencoba melerai perkelahian.
5. Kasus ini mirip dengan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy yang juga melibatkan wanita sebagai pemicu konflik.
Saat ini Aditiya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (25/4/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan lantaran korban berada di luar negeri.
"Sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor," tuturSumarsono seperti dilansir dari Kompas.com
Pada saat yang sama, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya lantaran kasus penganiayaan tersebut.
Dia terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.