Bansos harus segera dikembalikan ke KAS negara bial KPM penerima BLT PKH dan BPNT tahap 2 ini sudah meninggal dunia dan tanpa miliki ahli waris.
Pihak perangkat desa setempat pun memiliki kewajiban untuk buat surat keterangan yang nantinya bakal disampaikan ke Kemensos.
Dengan begitu, otomatis bakal ada kuota tambahan bagi penerima bansos lainnya yang sudah penuhi kriteria.
Kemudian, kuota tambahan ini disebut sebagai pencairan bansos termin susulan yang dilangsungkan di awal bulan April 2023 ini.
Nama KPM yang masuk dalam termin susulan ini yaitu mereka yang sebelumnya ada di daftar tunggu pencairan bansos Kemenesos.
Data penerima pun dipastikan valid di DTKS, Dapodik, serta Dukcapil dan juga ada validasi by system.
2. KPM ke luar kota dan tak bisa ambil bansos tahap 2
KPM yang pergi ke luar kota tak bisa mencairkan bansos tepat waktu di Kantor Pos.
Sehingga pendamping sosial yang bertugas pun harus menjadwalkan ulang watu pencairan bansos.
Alhasil KPM pun harus tunggu lebih lama dalam periode termin susulan, selagi bansosnya belum dikembalikan ke KAS negara.
3. Bansos terputus karena penyebab tertentu
KPM yang bansosnya belum cair sebaiknya segera melapor ke pendamping sosial masing-masing.