Penulis
Jumirah mengaku didatangi oknum kepala dusun, minta jatah 1 miliar dari total 4 miliar uang ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Jogja-Bawen.
Intisari-Online.com -Masih ada oknum-oknum pejabat yang sukanya memeras rakyatnya.
Itulah yang dilakukan oleh oknum kepala dusun di Kabupaten Semarang, yang meminta "royalti" dari warganya yang baru saja dapat uang ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Jogja-Bawen.
Jumirah adalah warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Wanita 63 tahun itu baru saja mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Jogja-Bawen.
Besarnya lumayan, 4 miliar.
Di satu sisi dia senang dapat uang ganti rugi yang lumayan, tapi di sisi lain dia juga resah.
Apa pasalnya?
Setelah mendapatkan Rp 4 miliar uang ganti rugi, dia didatangi oknum kepala dusun beserta perangkatnya.
Tujuan rombongan itu adalah meminta bagian uang ganti rugi tersebut, begitu Tribun Jateng melaporkan.
Mereka minta 1 miliar, kata Jumirah.
"Katanyaitu kepunyaan tim," tambahnya, kepada Tribun Jateng.
Belum cukup oknum kepala dusun, Jumirah juga mengaku didatangi rombongan yang mengaku tim pembebasan lahan tol Yogya-Bawen.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, alasan si oknum karena mereka kelebihan bayar kepada Jumirah.
"Tapi saya kan sebelumnya juga tidak diberi tahu apa-apa, jadi saya tolak," tegasnya.
Dia mengaku khawatir karena si oknum sempat mengancam bakal membawanya dipenjara jika tak memberikan sejumlah uang yang diminta.
Kekhawatirannya makin bertambah lantaran selepas pertemuan tersebut, rumahnya selalu didatangi orang tiap pekan.
Jumirah pun mengaku ketakutan jika ada orang tak dikenal sampai mendatangi rumahnya.
"Pintu rumah saya sampai digedor-gedor," katanya.
"Setiap ada mobil berhenti di depan rumah, saya ketakutan sampai sakit kepala dan glesotan di lantai."
Dia diketahui sempat didampingi pengacara dan Lembaga Investasi Negara beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Semarang, Sabtu lalu (8/4/2023).
Selain itu, Jumirah juga sempat melakukan mediasi dengan lurah setempat dan diundang kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Februari 2023 lalu.
Diketahui, sebanyak 284 bidang tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapat uang ganti dari pembebasan tanah yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen.
Kandangan sendiri menjadi desa pertama yang telah selesai dibebaskan lahannya dibanding desa atau kecamatan lain di Kabupaten Semarang, maupun Provinsi Jawa Tengah.
Pembayaran uang pembebasan lahan warga terdampak dilakukan simbolis Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Embun Sari di aula Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022).
"Total dana untuk uang ganti tanah warga yang terkena proyek mencapai Rp 282 miliar," ujar Embun.
Kita berharap, semoga kejadian yang menimpa Ibu Jumirah segera teratasi.