Find Us On Social Media :

THR Sudah Cair Belum? Begini 5 Cara Mengatur Uang THR Supaya Nggak Cuma Numpang Lewat

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 12 April 2023 | 09:29 WIB

Supaya tidak sekadar numpang lewat, ada beberapa cara yang bisa kamu lalukan supaya uang THR kamu tidak sekadar numpak lewat.

Supaya tidak sekadar numpang lewat, ada beberapa cara yang bisa kamu lalukan supaya uang THR kamu tidak sekadar numpak lewat.

Intisari-Online.com - Tidak terasa, sebentar lagi sudah Hari Raya Idul Fitri.

Bagaimana, THR dari tempatmu bekerja sudah cair belum?

Kalau sudah cair, enaknya uang THR dipakai buat apa ya?

Eits, tunggu dulu, supaya tidak sekadar numpang lewat di rekening, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan supaya uang THR kamu tidak cuma numpang lewat.

Kita tahu, pemberian THR dari perusahaan ke pekerja atau pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib untuk memberikan THR kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah (H).

Menerima THR setiap Lebaran tentunya bisa membuat karyawan bersemangat.

Adanya dana lebih ini bisa dimanfaatkan untuk membeli sejumlah keperluan menjelang hari raya.

Meski demikian, ketika menerima THR, ada beberapa pekerja yang suka tergoda untuk membeli barang-barang tersier atau yang tidak terlalu dibutuhkan.

Akibatnya, uang THR yang diterima habis terlebih dahulu sebelum bisa dibelanjakan untuk hal-hal penting atau bermanfaat menjelang Lebaran.

Sifat boros dalam membelanjakan THR bukanlah langkah yang bijak.