BLT PKH Cair Hingga Rp3.000.000, Begini Syarat Dan Cara Pencairannya

Moh. Habib Asyhad

Penulis

BLT PKH besarannya bervariasi, tergantung jenis komponen penerimanya. Ada yang 225 ribu per bulan, ada yang 750 ribu.

BLT PKH besarannya bervariasi, tergantung jenis komponen penerimanya. Ada yang 225 ribu per bulan, ada yang 750 ribu.

Intisari-Online.com -Bagaimana cara mendapatkan BLT PKH yang cair hingga Rp3.000.000 per tahun?

Bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga miskin atau rentan miskin.

Menyangkut ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.

BLT PKH cair setiap tiga bulan sekali selama setahun dengan nominal antara Rp225.000 hingga Rp750.000 per tiga bulan.

BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Syarat penerima bantuan ini adalah keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Bagaimana jika Anda ingin mendaftar sebagai penerima BLT PKH?

Berikut cara daftar BLT PKH hingga Rp 3 juta per tahun, simak syarat dan mekanismenya.

Syarat Penerima BLT PKH

Untuk menjadi penerima BLT PKH, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

- Terdaftar dalam DTKS sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan per kapita di bawah Rp 500.000 per bulan.

- Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam salah satu komponen berikut:

- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang bersifat reguler dari pemerintah pusat maupun daerah.

Mekanisme Pendaftaran BLT PKH

Jika Anda memenuhi syarat-syarat di atas, Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BLT PKH dengan mengikuti mekanisme berikut ini:

1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke RT/RW setempat dengan membawa KTP asli dan fotokopi KK.

2. RT/RW melakukan verifikasi data warga yang mendaftar dan mengusulkan nama-nama calon penerima BLT PKH ke dinas sosial kecamatan/kelurahan.

3. Dinas sosial kecamatan/kelurahan melakukan verifikasi data calon penerima BLT PKH dan mengusulkan nama-nama calon penerima BLT PKH ke dinas sosial kabupaten/kota.

4. Dinas sosial kabupaten/kota melakukan verifikasi data calon penerima BLT PKH dan mengusulkan nama-nama calon penerima BLT PKH ke Kemensos melalui aplikasi online.

5. Kemensos melakukan validasi data calon penerima BLT PKH dan menetapkan nama-nama penerima BLT PKH berdasarkan kriteria dan kuota yang ditentukan.

6. Kemensos mengumumkan nama-nama penerima BLT PKH melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan media sosial resmi Kemensos.

7. Penerima BLT PKH mendapatkan notifikasi SMS dari Kemensos tentang besaran bantuan, waktu penyaluran, dan bank penyalur yang ditunjuk.

8. Penerima BLT PKH membawa KTP asli dan KK ke bank penyalur yang ditunjuk oleh Kemensos, yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, atau Bank BTN.

Anda juga bisa mengambil BLT PKH di kantor pos terdekat dengan membawa KTP asli dan KK.

9. Penerima BLT PKH menunjukkan KTP asli dan KK kepada petugas bank atau kantor pos dan mengisi formulir pencairan bantuan.

10. Penerima BLT PKH menerima uang tunai sesuai dengan besaran bantuan yang ditetapkan.

Besaran Bantuan BLT PKH

Besaran bantuan BLT PKH tergantung pada komponen keluarga yang dimiliki oleh penerima. Berikut rinciannya:

- Ibu hamil: Rp 750.000 per tiga bulan atau Rp 3 juta per tahun

- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tiga bulan atau Rp 3 juta per tahun

- Anak usia sekolah (7-21 tahun) yang masih bersekolah di jenjang pendidikan dasar hingga menengah: Rp 225.000 per tiga bulan atau Rp 900.000 per tahun

- Lansia (60 tahun ke atas): Rp 300.000 per tiga bulan atau Rp 1,2 juta per tahun

- Penyandang disabilitas: Rp 300.000 per tiga bulan atau Rp 1,2 juta per tahun

Jumlah komponen keluarga yang bisa mendapatkan bantuan maksimal adalah lima komponen.

Jadi, jika Anda memiliki lima komponen keluarga yang berhak mendapatkan bantuan, Anda bisa mendapatkan BLT PKH hingga Rp 3 juta per tiga bulan atau Rp 12 juta per tahun.

Itulah cara daftar BLT PKH hingga Rp 3 juta per tahun, beserta syarat dan mekanismenya.

Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait