Penulis
Donald Trump didakwa atas 34 kasus penipuan, terkait uang tutup mulut kepada bintang film dewasa yang mengaku selingkuh dengan mantan Presiden AS itu.
Intisari-Online.com -Donald Trump tersandung masalah.
Mantan Presiden Amerika Serikat itu didakwa atas 34 kasus kejahatan yang terkait dengan penipuan bisnis.
Meski begitu, di hadapan hakim di New York pada Selasa (4/4) kemarin, pria kaya raya itu mengaku tidak bersalah.
Kita tahu, Trump sekarang tengah disibukkan dengan kampanye untuk jadi calon presiden pada Pemilu AS 2024 nanti.
Usut punya usut, ternyata ini kasus lama yang sempat muncul tapi hilang ditelan angin.
Donald Trump didakwa atas tuduhan terkait pemberian uang tutup mulut sekitar 1,9 miliar rupiah kepada Stormy Daniels.
Siapa dia?
Stormy Daniels adalah bintang porno yang mengaku telah berhubungan badan dengan ayah Ivanka Trump itu.
Dilansir Kompas.com, uang tutup mulut itu ditransfer melalui rekening 12 hari menjelang pemilu 2016 di mana Trump memenanginya.
Dalam pengakuannya beberapa tahun yang lalu, Daniels mengaku telah selingkuh dengan Trump pada 2006.
Trump tentu membantah pengakuan tersebut.
Pada 2016, Daniels mencoba menjual pengalamannya itu kepada media.
Tapipengacara Trump, Michael Cohen, membayar Daniels sekitar 1,9 miliar rupiah untuk tutup mulut.
Menurut hukum AS, apa yang dilakukan Trump dan pengacaranya itu bukanlah tindakan ilegal.
Yang membuat Trump terjerat kasus hukum adalah ketika uang itu dicatat sebagai biaya penggantian jasa Cohen di rekeningnya.
Trump dituduh memalsukan catatan bisnisnya pada tingkat pertama dengan mengatakan bahwa pembayaran itu untuk biaya hukum.
Jaksa wilayah menuduh, pada Selasa, bahwa pembayaran itu dimaksudkan "untuk menyembunyikan informasi yang merusak dan aktivitas yang melanggar hukum dari para pemilih Amerika sebelum dan sesudah pemilu 2016".
Kasus hukum yang menjerat Trump apakah bisa membuatnya dipenjara?
Putusan yang paling mungkin terjadi pada akhir dari proses hukum ini adalah sanksi berupa denda, walau masih ada juga kemungkinan Trump bisa dijebloskan ke penjara.
Memalsukan catatan bisnis biasanya dituntut sebagai pelanggaran ringan.
Namun, dakwaan terhadap Trump semuanya adalah kategori kejahatan terendah di New York, dengan ancaman hukuman penjara maksimum empat tahun per dakwaan.
Pakar hukum mengatakan kepada BBC, sangat tipis kemungkinan Trump dijebloskan ke penjara.
Masih bisakah Trump mencalonkan diri sebagai presiden?
Meski terjerat kasus, Donald Trump masih bisa mencalonkan diri sebagai Presiden AS.
Dalam Konstitusi AS, tidak ada larangan bagi seseorang yang menghadapi dakwaan untuk mencalonkan diri menjadi Presiden AS.
Bahkan, jika dia dipenjara, secara teori, Trump masih bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan memenangi pemilihan.
Akan tetapi, ada pertimbangan-pertimbangan praktis.
Pertarungan hukum yang berkepanjangan dan persidangan akan mengalihkan perhatian, waktu, dan energi Trump dari kampanye presiden.